Bagaimana Hukum Utang Bank Menurut Gus Baha? Halal atau Haram, Simak Penjelasannya

Bagaimana Hukum Utang Bank Menurut Gus Baha? Halal atau Haram, Simak Penjelasannya

Bagiamana Hukum Utang Bank Menurut Gus Baha? Halal atau Haram, Simak Penjelasannya-Tangkap layar -ANS Media

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Perkara utang di bank merupakan salah satu permasalahan klasik di era saat ini. Ulama ahli Al-Qur'an Gus Baha (KH Ahmad Bahauddin) menerangkan hukum utang di bank yang banyak terjadi di tengah masyarakat.

Dalam salah satu pengajiannya bersama para santri, pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an LP3IA Kragan Rembang itu menjelaskan dengan bahasa yang lugas serta gampang dimengerti. Berikut penjelasan Gus Baha dikutip dari portal Islam iqra.id:

"Dari dahulu Muktamar NU serta Muhammadiyah, hukumnya bank bagaimana? Mesti qaul (pendapat) ada 3 saja. Pertama tegas haram, kedua awur-awuran (mengawur) halal, serta ketiga melindungi hati-hati (syubhat). Orang Indonesia itu halal, haram, syubhat.

BACA JUGA:Bagaimana Penjelasan Gus Baha Tentang Utang di Bank Syari'ah? Masuk Riba atau Tidak ya

BACA JUGA:Cermati Tanda-tanda Kiamat Sudah Dekat dari Gus Baha Berikut Ini, Ngeri Banget!

Dari Muktamar NU tahun 1926 hingga saat ini 2010, namun barokahnya dibahas (didiskusikan dalam bahtsul masail) malah jadi intelek. Sebab kiyai-kiyai yang lugu-lugu itu bertanya, "Pasnya (hukum) bank itu gimana toh?" Setelah itu ada ahli bank menerangkan.

"Jadi beda ya dengan bank dulu?" (kata kiayi-kiyai lugu).

Tetapi lumayan jadi paham, Misalnya begini, aku berkali-kali ikut. Dahulu mengapa riba begitu dihujat? Sebab berkaitan dengan orang miskin berutang kepada orang kaya supaya bisa makan.

Misalnya, aku utang kamu Rp100 ribu buat makan. Janjinya pekan depan bayar, nyatanya belum dapat bayar ditambah bunga Rp120 ribu hingga Rp140 ribu.

BACA JUGA:Gus Baha Ungkap Penyebab Rezeki Kamu Selalu Pas-pasan, Jauhi Perbuatan Ini!

BACA JUGA:Kisah Gus Baha Tentang Malaikat Azab dan Malaikat Rahmat yang Bingung Catat Amal Orang Tipe Ini

Intinya, riba begitu dihujat oleh Allah. Wong mengutangi orang miskin kok berharap bunga itu kan pemerasan. Orang miskin kok diperas.

Oleh bank, hal itu dibalik. Orang miskin malah tidak bisa utang bank. Ketentuan utamanya memakai jaminan. Jadinya yang pada ngutang adalah orang kaya.

Setelah itu Mbah kiyai-kiyai dijelaskan "Jadi, bank ini duit Negara Mbah. Jumlahnya miliaran, triliyunan. Jadi yang dapat utang di Bank itu orang-orang kaya, Terutama orang cina yang kaya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: