Begini Hukum Meminjam serta Menyimpan Uang di Bank Konvensional menurut Ustaz Abdul Somad

Begini Hukum Meminjam serta Menyimpan Uang di Bank Konvensional menurut Ustaz Abdul Somad

Simak penjelasan lengkap tentang hukum meminjam dan menyimpan uang di bank konvensional dalam Islam-Instagram @ustadzabdulsomad_official-

Namun kata beliau jika memang ada problem yang mengharuskan untuk menyimpan uang di bank konvensional, boleh saja asal tidak mengambil bunganya.

BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Begini Hukum Meminjam Uang ke Bank untuk Berangkat Haji menurut Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Hukum Menerima Uang yang Berpotensi Riba Menurut Ustaz Abdul Somad

Jadi menyimpan uang di bank konvensional menurut Ustaz Abdul Somad boleh dengan syarat tidak mengambil bunga bank.

Sebab bunga bank ini juga termasuk ke dalam riba yang dilarang dalam Islam.

Ulama lulusan Al-Azhar itu mengatakan bunganya lebih baik diserahkan pada lembaga yang digunakan orang banyak, seperti panti jompo, panti asuhan, fakir miskin, ataupun masjid.

"Jangan dimakan, jangan diambil, tertutup pintu hati, terhijab, tak kan sampai kau maqam makrifat kalau makan riba, haram," tegas Ustaz Abdul Somad.

Menurut beliau memakan uang riba akan menyebabkan hati seseorang menjadi gelap, terhalang dari pancaran nur Allah SWT.

Kemudian Ustaz Abdul Somad mengutip QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya : (Perumpamaan) orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali seperti barang yang berdiri yang kemudian dibanting oleh setan dengan suatu timpaan. Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah datang padanya suatu nasihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka berhak atas neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Maksud dari ayat tersebut menurut Ustaz Abdul Somad adalah orang-orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kubur dengan keadaan seperti kesambet atau kerasukan setan.

BACA JUGA:Hukum Berhutang di Bank Konvensional Menurut Ustaz Abdul Somad

Konsekuensi bagi para pemakan riba lainnya menurut beliau adalah tidak diterima sedekahnya, tidak dikabulkan doanya, jika berangkat haji tidak menjadi haji yang mabrur, dan memakan makanan dari hasil riba juga akan menjadikan pikiran orang selalu kotor.

Semua itu disebabkan karena memakan riba yang dalam Islam jelas-jelas keharamannya.

Demikianlah penjelasan hukum meminjam serta menyimpan uang di bank konvensional menurut Ustaz Abdul Somad. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: