Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya

Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya

Ini dia hukum pinjaman uang di bank konvensional (riba), bagaimana tanggapan Buya Yahya?-Youtube| Al-Bahjah TV-

Tidak boleh memaksa orang untuk membayar utangnya dengan cepat dan berbunga. Jika hal itu bisa dilakukan, maka kalian yang meminjamkan akan mendapatkan pahala bagi yang melakukan secara ikhlas. 

BACA JUGA : Mencari Solusi dengan Buya Yahya untuk Memperbaiki Usaha Dalam Mencari Rezeki , Apakah Bisa Terselesaikan?

BACA JUGA :Buya Yahya Bongkar Kunci Sukses Menghadapi Ujian saat Berbisnis, Apa Saja yang Dilakukan?

Sebagai orang yang utang haruslah sadar bahwa hukum pinjam uang di bank konvensional itu bisa masuk kategori riba, dan hal itu harus ditinggalkan sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah: 278, yang berbunyi; 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰۤوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

yaaa ayyuhallaziina aamanuttaqulloha wa zaruu maa baqiya minar-ribaaa ing kungtum mu-miniin

Artinnya : "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman."QS. Al-Baqarah 2: Ayat 278.

Riba sudah benar-benar dilarang Allah, walau sedikit apapun yang kita ambil. Jangan sampai kalian mengkonsumsi riba walau hanya sedikit.

Nah, maka dari itu orang yang memiliki utang namun menunda-nunda pembayaran, tegur dengan baik-baik agar jangan ampai terjadi kesalah pahaman dalam penagihan.

Buya meneliti, bahwa banyak orang yang masih meminjam uang, namun enggan untuk membayar. Atau kata lain orang, yang berhutang diem-diem pergi saat ditagih bayar utang. Tidak heran Allah memiskinkan hamba tersebut. Na'uzubillahiminzalik

Bisa jadi dengan perilaku yang lemah lembut dan memiliki adab akan membawamu dalam kebebasan utang, yang jelas pertolongan oleh Allah sangatlah penting. 

Maka kata Buya, jika meminjam atau berhutang,  haruslah ada hitam diatas putih. Jika ada yang meminjam uang, dan ada perjanjian tertulis yang jelas serta kalian berjanji akan membayarnya,  maka akan ditolong oleh Allah.

"Mengambil riba, boleh dalam keadaan darurat, darurat kalau mau mati atau yang lainnya," ujar Buya Yahya yang membolehkan meminjam uang di Bank konvensional.

BACA JUGA :Buya Yahya Bongkar Kunci Sukses Menghadapi Ujian saat Berbisnis, Apa Saja yang Dilakukan?

BACA JUGA :Buya Yahya Berikan Cara Berbisnis Sesuai Syariat Islam untuk Anak Muda agar Mendapatkan Berkah Dunia Akhirat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: