Hukum Money Politik dalam Islam, Pemilih Milenal Wajib Paham
Ilustrasi money politik atau bagi-bagi uang saat pemilu.-Tangkapan layar freepik.com-
Baca juga:6 Adab Shalat Jumat, Nomor 6 Kerap Dilakukan Tanpa Disadari Itu Tak Sesuai Sunnah
Dalam Konsultasi Syariah, ada penanya yang menanyakan bagaimana hukum menerima uang untuk memilih salah satu caleg, apa uang tersebut halal atau haram?.
Pertanyaan itu dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits. Disebutkan, tujuan utama money politik, nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara. Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan riswah atau suap.
Dalam ensiklopedi fikih dinyatakan, "Riswah atau suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).
Sementara Ibnu Abidin menjelaskan, riswah adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau yang lainnya, agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan. (Hasyiyah Ibn Abidin, 5/502).
Baca lagi:Sudahkan Baca Surah Al Kahfi Hari Ini? Berikut 6 Amalan Sunah di Hari Jumat
Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya menjelaskan keterangan Ibnu Abidin di atas, “Dari apa yang disampaikan Ibn Abidin, jelaslah bahwa suap bentuknya lebih umum, tidak hanya berupa harta atau jasa tertentu, untuk mempengaruhi hakim agar memutuskan sesuai keinginannya. Sementara yang menjadi sasaran suap adalah semua orang yang diharapkan bisa membantu kepentingan penyuap. Baik kepala pemerintahan, maupun para pegawainya. Maksud Ibn Abidin: “agar memberi keputusan yang menguntungkan dirinya atau memaksanya untuk melakukan apa yang dia inginkan” adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginan penyuap. Baik dengan alasan yang benar maupun salah.” (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 23/223 – 224)
Untuk itulah, para ahli fikih kontemporer, terutama ulama Mesir, menyebut praktek money politic dengan istilah ar-Risywah al-Intikhabiyah, sogok pemilu. Dan mereka menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk tindakan haram dan melanggar aturan syariat.
Itulah uraian singkat terkait hukum money politik dalam Islam. Semoga bisa menjadi acuan bagi para pemilih, terutama pemilih pemula, pemilih milineal dan pemilih pada umumnya untuk mengambil sikap atas praktik bagi-bagi duit oleh calon atau tim suksesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: