Jangan Sampai Terlena dengan Pinjol! Ini Hukum Pinjol Dalam Islam Menurut Buya Yahya
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Jangan sampai terlena dengan pinjol! Bisa-bisa kalian kena azabnya. Ini dia hukum pinjol dalam islam menurut Buya Yahya.
Pinjaman online atau kerap disingkat pinjol menjadi daya tarik tersendiri sekarang. Dengan semakin canggihnya zaman, hutang atau pinjaman sudah mulai merambah di dunia maya.
Begitu banyaknya aksi pinjol dan semakin canggihnya mekanisme kerja pinjol zaman sekarang, menjadikan banyak orang terlena dan tidak tahu apakah itu aman atau tidak.
Dengan banyaknya kebutuhan, menjadikan mereka tidak berfikir panjang untuk meminjam uang demi memenuhi kebutuhan hidup, sampai-sampai pinjol menjadi incarannya.
Dan ada kalanya manusia meminjam pinjol untuk memenuhi syahwatnya, Buya Yahya pun mengatakan bahwa sudah banyak orang yang menggunakan pinjol hanya untuk sombong kesana kemari.
Bahkan mereka menggunaka uang pinjol untuk melakukan ibadah baik itu naik haji, umroh, memakai baju muslima, membeli alat ibadah, membeli mobil untuk menuju kajian-kajian di masjid.
BACA JUGA :Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya
MasyaAllah, begitu banyaknya orang yang menuruti nafsunya dengan pinjol, hanya untuk pamer harta yang bukan hak milikinya. Sampai-sampai tanah, rumah, dan aset berharganya menjadi jaminan dari pinjol.
Buya Yahya mencohkan bahwa ada pula ustadz yang melakukannya untuk terlihat kaya didepan banyak orang, ustadz yang ingin dipuja dan mengingkan hidup mewah dan terlihat seperti sombong.
Pinjol merupakan sifat buruk, dan malah akan memblusukan kita dalam kehancuran. Yang hidupnya kaya malah akan susah, yang hidupnya susah akan semakin sengsara.
Apalagi dengan hutang online sebagai peminjam akan lebih menderita. Maka dari itu Buya Yahya menyampaikan adanya hukum pinjol dalam islam untuk untuk mengingatkan kita untuk berada dalam lingkaran yang lebih aman.
Lalu apa yang Buya sampaikan mengenai hukum pinjol dalam islam itu? dan bagaimana caranya untuk kita dapat terhidar dari transaksi pinjol, dan tidak terjerumus dalam kesesatan dari nikmat Allah.
Buya Yahya menyampaikan bahwa hukum dari pinjol itu sangalah tidak baik dan berdosa, bisa menjerumuskan dalam hal-hal yang tidak baik. Seperti ustadz yang mengambil dana pondok untuk melunasi pinjolnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://youtu.be/fo0mkvubpcc?si=hiceocpjkmupulpu