Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil agar Tidak Termasuk Riba

Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil agar Tidak Termasuk Riba

Syarat dan ketentuan kredit agar tidak termasuk riba-Instagram @ustadzabdulsomad_official-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Umat muslim perlu memperhatikan penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang syarat dan ketentuan kredit dalam artikel ini. Di dalamnya juga terdapat solusi dari UAS agar kredit tidak menjadi riba.

Agama Islam menghalalkan manusia untuk melakukan aktivitas jual beli, selagi memenuhi tuntunan yang telah disyariatkan oleh Nabi Muhammad SAW serta dijabarkan oleh para ulama dalam bidangnya.

Salah satu aktivitas jual beli yang banyak dilakukan di zaman ini adalah jual beli kredit.

Jual beli dengan sistem kredit merupakan jual beli dengan cara pembayaran yang dicicil dan memiliki waktu tempo pembayaran.

Ada beberapa orang yang masih menganggap jual beli dengan sistem kredit itu tergolong riba yang dilarang dalam agama Islam.

Para ulama ternyata berpendapat jika jual beli kredit ini tidak termasuk riba, asal umat muslim perlu memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Begini Hukum Meminjam serta Menyimpan Uang di Bank Konvensional menurut Ustaz Abdul Somad

Seperti yang ada dalam video Youtube dari akun @NaseehaTV, disitu terdapat penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang syarat dan ketentuan kredit.

Pada video tersebut ada salah seorang jama'ah yang meminta pendapat Ustaz Abdul Somad supaya ia terhindar dari kredit mobil yang menurutnya riba.

Pakar ilmu fikih itu kemudian mengatakan pada jama'ah bahwa jual beli dengan sistem kredit tidak termasuk riba selagi memenuhi syarat dan ketentuan.

"Majma' Al-Fikih Islami membolehkan jual beli dengan tempo, pada konferensi ke 6 yang dilaksanakan di Jeddah pada tahun 1990" jelas Ustaz Abdul Somad.

Namun ulama lulusan Al-Azhar itu menambahkan jika jual beli dengan sistem kredit tidak memiliki keberatan dalam hukum Islam asal dilakukan dengan beberapa syarat berikut ini :

1. Harga dan waktunya jelas

Dalam pelaksanaan kredit, si penjual dan pembeli harus terlebih dahulu menyepakati harga dan waktu tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: