Keuangan Mendesak Parah? Begini Hukum Berhutang ke Bank Konvensional Karena Darurat Menurut Ustaz Abdul Somad

Keuangan Mendesak Parah? Begini Hukum Berhutang ke Bank Konvensional Karena Darurat Menurut Ustaz Abdul Somad

Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang rukhsah dalam riba-Instagram @tabungwakafumat_official-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kondisi keuangan mendesak parah? simak hukum berhutang ke bank konvensional karena darurat menurut Ustaz Abdul Somad.

Seringkali hidup di dunia membawa kita kepada situasi-situasi yang tidak diinginkan.

Situasi-situasi darurat yang memaksa kita untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak kita inginkan.

Seperti permasalahan-permasalahan dalam pemenuhan ekonomi keluarga.

Mungkin ada beberapa orang yang pernah merasakan benar-benar kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan ataupun kebutuhan-kebutuhan anak.

Kondisi-kondisi darurat demikian seringkali memaksa seseorang untuk bekerja lebih keras atau kalau mentok ya hutang ke orang terdekat.

BACA JUGA:Pintu Rezekimu Tertutup? Ternyata Ini Penyebab Pintu Rezeki Terbuka atau Tertutup Menurut Ustaz Abdul Somad

Hal tersebut seperti yang dirasakan oleh salah seorang jama'ah yang menghadiri pengajian Ustaz Abdul Somad.

Dalam video Youtube yang diunggah oleh @KunMaAlloh, ada salah seorang jama'ah yang mengeluh kepada Ustaz Abdul Somad.

Jama'ah tersebut dihadapkan pada kondisi darurat dalam masalah keuangan, kemudian ia menanyakan tentang hukum berhutang ke bank konvensional karena darurat menurut Ustaz Abdul Somad.

Pakar ilmu fikih ini menganjurkan pada jama'ah tersebut agar terlebih dahulu mencari pinjaman uang ke saudara, teman, atau orang-orang terdekat.

Sebab beliau menegaskan bahwa hukum meminjam uang ke bank konvensional yang mengenakan bunga ini termasuk ke dalam riba yang dilarang agama Islam.

Seperti dalam Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat 130 yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan jalan melipatgandakan lagi dilipatgandakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: