Apa Hukum Pinjol untuk memenuhi Kebutuhan Makan Sehari-hari? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Apa Hukum Pinjol untuk memenuhi Kebutuhan Makan Sehari-hari? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Hukum Pinjol untuk memenuhi Kebutuhan Makan Sehari-hari-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official

Misalnya: Kita ingin membeli sepeda motor baru, padahal kita sudah mempunyai motor. Maka inilah harusnya bisa diredam karena keinginan ini ada bukan karena kebutuhan akan tetapi karena nafsu.

2. Kebutuhan

Semua hal yang didasari pada kebutuhan adalah sesuatu yang wajib dipenuhi karena adanya kondisi mendesak. Hal ini sangat dipengaruhi oleh faktor kebutuhan primer.

Misal: Kebutuhan untuk biaya makan yang jika tidak dipenuhi maka akan berpengaruh terhadap hilangnya nyawa, sehingga kebutuhan yang seperti ini bersifat mendesak dan harus dipenuhi.

BACA JUGA:Inspiratif! Ustadz Adi Hidayat Kisahkan Dahsyatnya Sholat Tahajud, Bisa Rubah Anak Malas Jadi Penghafal Qur'an

BACA JUGA:Lakukan 1 Amalan Ini, Bikin Mudah Dapatkan Pekerjaan dan Rezeki Lancar, Kata Ustadz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa jika keinginan kita didasari karena faktor nafsu, maka dilarang hukumnya untuk memaksakan melakukan kredit atau pinjaman.

Akan tetapi jika karena faktor kebutuhan yang mendesak, hukumnya boleh melakukan pinjaman. Akan tetapi harus selalu berpedoman dengan rambu-rambu. Jangan asal melakukan pinjaman karena akan menimbulkan dampak di kemudian hari.

Ustaz Adi Hidayat menyarankan jangan melakukan pinjaman dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun. Jika ada kebutuhan, mencoba dulu usaha bekerja maksimal dan berdoa mendekat kepada Allah.

BACA JUGA:Satu Kata Ini Bikin Semua Doa Dikabulkan, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Tata Caranya

BACA JUGA:Ustad Adi Hidayat Bongkar Rahasia Sembuh Dari Segala Penyakit, Ternyata Hanya Dengan Air Hujan

Demikian penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat untuk kita yang bingung tentang pinjol. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari penjelasan ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: