Penasaran Hukum Membeli Rumah dengan KPR Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Ini Jawabannya

Penasaran Hukum Membeli Rumah dengan KPR Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Ini Jawabannya

Hukum Membeli Rumah dengan KPR Menurut Mbah Moen-Foto : Jamaludin Mubarok-Radar Pekalongan

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Inilah pembahasan hukum membeli rumah dengan KPR menurut Mbah Moen yang akan membuka wawasanmu tentang pandangan Islam terhadap KPR.

Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair adalah salah satu ulama kondang dan memiliki banyak sekali Ilmu agama yang bisa kamu teladani.

Bahkan karena saking alimnya beliau banyak sekali santri-santrinya ataupun jamaah-jamaahnya yang menyebut beliau sebagai wali Allah.

Maka dari itu segala wejangan dan ijazah dari beliau dilakukan secara "sami'na wa atho'na" oleh para santri-santri dan jamaahnya.

Kali ini kita akan membahas mengenai hukum membeli rumah dengan KPR menurut Mbah Moen yang akan dibahas dari sisi syariat Islam.

BACA JUGA:Inilah 2 Ijazah Sukses Rezeki dari Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Baca Ini Agar Sukses!

BACA JUGA:Kamu Mau Tahu Hukum Tranfer Bank Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Jawabannya Akan Buat Tercengang

Karena banyak dari kalangan umat muslim yang sekarang membeli rumah dengan dengan kredit perumahan rakyat atau KPR dengan bank.

Hal ini menjadi perdebatan dari sebagian orang dan bahkan kalangan ulama sendiri mengalami perdebatan dalam menentukan hukumnya.

Berikut ini adalah pembahasan yang tuntas dan lengkap tentang hukum membeli rumah dengan KPR menurut Mbah Moen yang sudah dirangkum dari beberapa ceramah beliau.

BACA JUGA:Inilah 3 Perilaku Berbahaya Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Jangan Lakukan Ini!

BACA JUGA:Mau Tahu Apa Saja Amalan Magnet Rezeki Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Baca Ini Hingga Tuntas

Hukum Membeli Rumah dengan KPR Menurut Mbah Moen

Membahas mengenai KPR atau Kredit Perumahan Rakyat mungkin merupakan salah satu hal yang sangat menarik untuk dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: