Penasaran Hukum Membeli Rumah dengan KPR Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Ini Jawabannya

Penasaran Hukum Membeli Rumah dengan KPR Menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Ini Jawabannya

Hukum Membeli Rumah dengan KPR Menurut Mbah Moen-Foto : Jamaludin Mubarok-Radar Pekalongan

Terutama untuk dibahas dari sisi Agama terutama Islam yang memiliki hukum tertentu dalam praktek-praktek perbankan dan riba.

Lalu, apakah hukum membeli rumah dengan KPR menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Dalam artikel ini akan kita kupas tuntas.

KPR atau Kredit Perumahan Rakyat merupakan salah satu sistem kredit atau hutang yang dibuat oleh bank untuk pembiayaan tempat tinggal.

BACA JUGA:Bisa Jadi Perantara Cepat Terkabulnya Doa dan Rezeki Berlimpah Gus Baha: Segera Pelihara 3 Hewan Ini di Rumah

BACA JUGA:New Honda Vario 160 Siap Merebut Pasar Skuter Matic Premium, Desainnya Sporty Performa Mesinnya Mantap!

Dalam praktiknya KPR ini terdapat bunga atau penambahan nilai hutang dalam setiap cicilannya, maka ini dihukumi sama dengan riba.

Riba sendiri dalam islam hukumnya sangat tegas dan jelas bahwa hukumnya mutlak haram dan tidak berkah sehingga kamu harus menghindarinya.

Maka dari itu hukum membeli rumah dengan KPR menurut Mbah Moen juga sejalan dengan pendapat mayoritas ulama yakni menghukumi haram dan tidak berkah.

BACA JUGA:Honda CRF 250 Hadir Sebagai Motor Trail Tangguh dan Memiliki Tampilan Serta Performa Garang!

BACA JUGA:Punya Kentang di Rumah? Coba Resep Donat Kentang ala Chef Devina Hermawan Bisa Jadi Ide Jualan

Itulah tadi beberapa pembahasan yang runtut dan lengkap mengenai hukum membeli rumah dengan KPR menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: