Bagaimana Hukum Notaris yang Ikut Mencatat Transaksi Riba di Bank? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Bagaimana Hukum Notaris yang Ikut Mencatat Transaksi Riba di Bank? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Bagaimana Hukum Notaris yang Ikut Mencatat Transaksi Riba di Bank? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bagaimana hukum pekerjaan notaris yang ikut mencatat transaksi riba di bank? Simak baik-baik, begini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Dalam sebuah ceramah Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah satu jamaah yang bertanya tentang hukum pekerjaan notaris. Pekerjaan notaris inilah yang setiap ada transaksi kredit mencatat dan mengesahkan perjanjian tersebut.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan sebagaimana yang tertuang di dalam sebuah hadist bahwa pelaku, pencatat, dan saksi dalam perjanjian riba semuanya terkena hukum riba dan semuanya terkena dampak dari dosa riba.

BACA JUGA:Hati-hati! Ternyata 2 Benda Ini Bisa Bikin Mandi Junub Tidak Sah, Gus Baha Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Apakah Amalan Terbaik Bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ustaz Adi Hidayat Bagikan Amalan Khusus Ini

"Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (Dalam transaksi riba), mereka sama saja," (HR Muslim dan Ahmad).

Ustaz Adi Hidayat menambahkan, berdasarkan hadist tersebut maka yang diharamkan adalah perbuatannya bukan pekerjaannya. Maksudnya pekerjaan notaris itu tidak haram.

Akan tetapi perbuatan dari notaris bisa menjadi haram ketika mencatat perbuatan yang diharamkan, yaitu mencatat transaksi yang mengandung riba. Karena hukum riba jelas Haram sebagaimana tertuang dalam Al Quran dan hadist.

Maka Ustaz Adi Hidayat memberikan solusi atas orang yang pekerjaannya sebagai notaris untuk memilih opsi terbaik.

BACA JUGA:Bukan Laa Ilaa Illallah, Gus Baha: Doa Terbaik yang Diucapkan Saat Sakaratul Maut, Jangan Kepanjangan!

BACA JUGA:Panduan Bagi Orang Tua! Inilah Doa Supaya Anak Lulus Ujian dengan Nilai Bagus Menurut Ustaz Adi Hidayat

1. Tetap bekerjasama dengan bank konvensional

Pilihan ini adalah bersifat sementara jika belum menemukan pekerjaan yang bermitra dengan bank syariah yang melaksanakan perjanjiannya dengan sistem syariah yang benar.

Sifatnya hanya berkerja sama sementara sembari mencari kerjasama dengan lembaga lain yang sesuai dengan syariah. Karena jika langsung keluar dari bank konvensional dan belum menemukan bank syariah maka akan membuat kondisi ekomoninya terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: