Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Inilah Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Ustaz Adi Hidayat
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Inilah Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Ustaz Adi Hidayat-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Boleh nggak ya menikah dengan sepupu sediri? Untuk lebih jelasnya bisa simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum menikah dengan sepupu berdasarkan Al Quran dan Hadist.
Mengutip dari ceramah Ustaz Adi Hidayat tentang hukum menikah dengan sepupu, yang mana ini masih menjadi hal yang tabu di sebagian kalangan masyarakat. Karena masih banyak yang menganggap sepupu itu masih keluarga dekat.
Lantas, apa sebenarnya hukum menikah dengan sepupu? Dalam islam apakah diperbolehkan atau tidak?
BACA JUGA:Rezekimu Seret? 2 Benda Ini Jadi Penghalang Rezeki Masuk Rumah, Ustaz Adi Hidayat: Segera Buang!
Untuk lebih jelasnya tentang hukum menikah dengan sepupu, simaklah penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini:
Dalam ceramahnya Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum pernikahan antara sepupu yang dasar hukumnya langsung bersumber dari Al Quran.
Salah satunya adalah dari Alquran Surat ke 33 Surat Al Ahzab Ayat 50.
Q.S Al Ahzab Ayat 50
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Berdasarkan ayat tersebut maka Ustaz Adi Hidayat menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa menikah dengan saudara sepupu itu hukumnya halal dan dibolehkan dalam agama Islam.
BACA JUGA:Aa Gym Berikan Tips Rahasia Agar Tidak Sakit Hati Saat Dihina Orang, Mudah di Amalkan Lho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: