Lantik 88 Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat di PTUN, Salah Satunya Oleh Cucu Bung Hatta

Lantik 88 Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat di PTUN, Salah Satunya Oleh Cucu Bung Hatta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan dan pelantikan 88 pejabat (PJ) kepala daerah di sejumlah daerah Indonesia.

Penggugat, salah satunya adalah cucu Wakil Presiden R1 pertama Mohammad Hatta yaitu Gustika Fardani Jusuf atau Gustika Jusuf Hatta. Gugatan sendiri diajukan karena penggugat karena keberatan terhadap Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan tersebut.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT pada hari Senin 28 November 2022.

Terlihat di SIPP PTUN Jakarta, selain Gustika, ada empat penggugat lainnya, diantaranya 1 dari LSM. Mereka adalah Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pokok perkaranya, penggugat menyatakan tindakan Jokowi dan Mendagri melantik 88 Pj kepala daerah berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah:

"Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," bunyi petitum gugatan tersebut.

Gustika dkk juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pelantikan 88 penjabat kepala daerah dibatalkan atau tidak sah.

Karena mengamdung unsur penyalagunaan kekuasaan karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Para tergugat menial tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU 10 2018.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik sejumlah pejabat (PJ) kepala daerah untuk sejumlah daerah. Misalnya pada Juli lalu, Mendagri melantik 36 PJ kepala daerah antara lain untuk Aceh, Banten dan Gorontalo. Para PJ kepala Daerah menist kekosongaon kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: