Resmob Polres Pekalongan Gerebek Sebuah Rumah di Dukuh Gutoko, 3 Penjudi Kartu Remi Ditangkap

Resmob Polres Pekalongan Gerebek Sebuah Rumah di Dukuh Gutoko, 3 Penjudi Kartu Remi Ditangkap

Tiga penjudi ditangkap saat asik bermain judi tiongpie di sebuah rumah di Dukuh Gutoko Desa Kebonagung Kecamatan Kajen.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Tim Resmob Polres Pekalongan gerebek sebuah rumah di Dukuh Gutoko Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. 

Pasalnya, meski di bulan Ramadhan, di rumah ini disinyalir kerap dijadikan lokasi untuk berjudi. Warga yang resah pun melaporkannya ke Kepolisian.

Dari penggerebakan yang dilakukan pada Rabu malam, 20 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, Resmob Polres Pekalongan berhasil mengamankan tiga penjudi kartu remi beserta barang buktinya. 

Tiga penjudi itu masing-masing S (41), warga Desa Kebonagung Kecamatan Kajen, R (34), warga Kelurahan Kajen, dan BH (51), warga Desa Gandarum Kecamatan Kajen. Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa uang Rp 575 ribu, 2 set kartu remi, dan karpet sebagai alas untuk bermain judi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim, menerangkan, ketiga pelaku judi tersebut yakni S (41), warga Desa Kebonagung, R (34), warga Kelurahan Kajen, dan BH (51), warga Desa Gandarum Kecamatan Kajen.

Baca juga:Resmob Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Judi Togel Online

"Mereka saat itu sedang bermain judi kartu remi jenis tiongpie saat dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya pada Rabu malam, 20 Maret 2024, menerima informasi adanya perjudian di Desa Kebonagung.

“Dan pada malam itu juga, sekira pukul 23.30 WIB, tim Resmob melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” ungkap AKP Isnovim.

Di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 575 ribu, 2 set kartu remi, serta karpet yang digunakan sebagai alas untuk berjudi.

"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: