Bandar Judi Dadu di Pekalongan Ditangkap Polisi, Biasa Buka Lapak Judi di Kebun di Desa Jrebengkembang

Bandar Judi Dadu di Pekalongan Ditangkap Polisi, Biasa Buka Lapak Judi di Kebun di Desa Jrebengkembang

Barang bukti yang diamankan polisi saat menggerebek lokasi judi dadu di Desa Jrebengkembang Kecamatan Karangdadap.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang bandar judi dadu di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Jumat dini hari, 22 Maret 2024.

Bandar judi dadu ini ditangkap polisi saat menggelar lapak judi dadu di sebuah kebun di Desa Jrebengkembang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang bandar judi yakni ES (49) warga Desa Bligorejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.

“Kami mendapatkan informasi terkait adanya judi dadu di sebuah kebun yang terletak di Desa Jrebengkembang," kata dia. 

Selanjutnya, tim gabungan dari Reskrim Polsek Karangdadap, Reskrim Polsek Kedungwuni dan Polsek Doro bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Baca juga:Resmob Polres Pekalongan Gerebek Sebuah Rumah di Dukuh Gutoko, 3 Penjudi Kartu Remi Ditangkap

Dari hasil penyelidikan pada Jumat dini hari itu, petugas berhasil mengamankan tersangka.

“Dari keterangan sementara, tersangka mengakui telah menggelar judi dadu dan berperan sebagai bandar,” jelas Kasat Reskrim AKP Isnovim.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya alat pengocok dadu berupa batok kelapa beserta alasnya, 3 buah dadu, alas terpal yang terdapat gambar mata angka dadu dan juga perlengkapan penerangan arena judi serta sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: