Fraksi Partai Golkar Nilai Penting Perda KTR, Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Fraksi Partai Golkar Nilai Penting Perda KTR, Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Perwakilan Fraksi Partai Golkar Rochyasin serahkan pandangan umum fraksinya ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan menilai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan Rochyasin, dalam pandangan umum fraksi atas tiga raperda, Rabu, 20 Maret 2024, menyampaikan, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. 

Yang menjadi permasalahan krusial dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan yaitu terkait adanya zat adiktif, terutama yang berkaitan dengan tembakau dan produk yang mengandung tembakau, seperti rokok. 

"Merokok merupakan kebiasaan yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung," tandasnya. 

Dengan demikian, kata dia, perlu adanya upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Pada era sekarang ini merokok menjadi tren tersendiri di kalangan anak muda, bahkan di kalangan anak-anak. 

Baca juga:Fraksi Golkar Harapkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran

Hal ini menjadi permasalahan yang sangat serius bagi pemerintah daerah dalam mencermati tren yang merugikan masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi semakin berkembang saat ini, terutama fenomena istilah rokok elektrik atau rokok uap yang juga sedang menjadi tren. 

"Apakah hal ini sudah diatur dalam raperda tersebut? Mohon penjelasan?," tanya Fraksi Partai Golkar.

Dikatakan, pemerintah wajib menetapkan kawasan-kawasan sebagai kawasan tanpa rokok sebagai langkah nyata perwujudan perlindungan hak atas kesehatan warga negaranya. Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan tahun 2009 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. 

Kebijakan KTR, kata dia, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan rokok orang lain, tetapi juga untuk membantu perokok untuk berhenti merokok. Kebijakan ini sama sekali tidak mendiskriminasikan perokok, tetapi arah kebijakan ini untuk mengatur kawasan yang dapat diperbolehkan untuk merokok, sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok. 

Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar memandang Raperda ini sangatlah penting dalam melindungi warga Kabupaten Pekalongan dari bahaya dan ancaman paparan asap rokok dan tembakau bagi kesehatan. Raperda ini harus pula diarahkan kepada pencegahan dini atas timbulnya perokok pemula. 

"Adanya kekhawatiran terhadap Raperda tersebut akan mengurangi aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang rokok, karena ruang aktifitasnya terbatasi, yang mungkin saja berakibat menurunnya pendapatan masyarakat, sehingga mengakibatkan daya beli masyarakat pun menurun, antisipasi apa yang akan dilakukan?," ujarnya. 

Terkait Raperda tentang Penetapan Desa Desa, Rochyasin menyampaikan, desa merupakan bagian dari wilayah administratif di bawah pemerintahan kabupaten yang dikepalai oleh Kepala Desa. Dengan adanya raperda tentang penetapan desa ini dapat menghindari konflik antara dua atau lebih wilayah perbatasan yang mengkin diakibatkan oleh ketidakjelasan batas desa secara hukum.

Sementara itu, berkaitan dengan raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menyampaikan warga Kabupaten Pekalongan menantikan sistem transportasi yang tertata dengan baik. Secara umum, Raperda tentang Penyalenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini sudah komprehensif. Hal ini tercermin dari jumlah keseluruhan pasal yang mencapai 302 pasal dan dibagi ke dalam 22 bab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: