Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Perda KTR Segera Diterapkan

Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Perda KTR Segera Diterapkan

Jubir Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan Moh Wyldanyl Firdaus sampaikan pandangan umum atas 3 raperda dalam rapat paripurna DPRD.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera diterapkan di Kota Santri.

Dorongan itu dilontarkan juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan Moh. Wydanyl Firdaus dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas tiga Raperda. Yaitu Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penetapan Desa dan Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun didampingi Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul dan Mirza Kholik di ruang rapat paripurna, Rabu, 20 Maret 2024. Hadir dalam rapat paripurna ini anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, perwakilan Forkompinda, dan OPD.

Moh. Wydanyl Firdaus menyampaikan, Fraksi Persatuan Pembangunan memandang Raperda KTR untuk bisa segera diterapkan sebagai aplikasi atau penjabaran pelaksanan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Di Pasal 115 ayat (2) menyatakan, pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Serta pelaksanaan ketentuan pasal 52 PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dan ketentuan pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/1/2011 dan No 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. 

Baca juga:Fraksi PPP: Penempatan Personel di Perangkat Daerah Harus Profesional, Jangan Berdasarkan Kepentingan Politik

"Namun demikian, pelaksanaan KTR ini harus dilaksakanan secara berimbang," ujar dia.

Pasalnya, rokok ini mempunyai dua sisi, yaitu sebagai pemasukan negara lewat cukai dan juga pendapatan bagi sebagian masyarakat yang memperoleh penghasilan dari usaha jual beli rokok. Sisi kedua yaitu efek kesehatan yang merugikan bagi perokok aktif mapupun perokok pasif. 

"Kami menyakini bahwa Raperda KTR bukan melarang orang merokok atau mengkriminalisasi perokok tapi semata-mata membatasi atau melokalisir para perokok demi kepentingan kesehatan masyarakat lainnya yang lebih besar," ujarnya. 

Untuk itu, Fraksi Persatuan Pembangunan sependapat perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya atau efek negatif dari merokok. "Secara garis besar Raperda KTR yang terdiri dari 10 bab dan 32 pasal sudah cukup representatif dan komprehensif," katanya. 

Sementera itu, terkait Raperda Penetapan Desa, Fraksi Persatuan Pembangunan menyambut positif raperda tersebut. Karena akan memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa. 

"Identitas suatu desa lebih akurat dengan adanya penomoran kode desa, sehingga administari pemerintahan desa bisa lebih tertib," ujar Wyldanyl.

Sedangkan terkait Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Fraksi Persatuan Pembangunan menilainya sudah cukup lengkap, representatif dan komprehensif. Namun, fraksi ini memberikan catatan yakni meminta untuk sejak dini bisa mencegah hal-hal yang bisa memengaruhi keselamatan pengguna jalan ataupun mengganggu kenyamanan. 

"Sebagai contoh penggunaan bahu jalan yang digunakan untuk berdagang yang terlalu menjorok ataupun penempatan papan identitas atau MMT yang memakan bahu jalan dan mepet ke badan jalan. Sedini mungkin ini harus bisa ditertibkan karena kalau jumlahnya sudah banyak dan menjadi komunitas akan menjadi persoalan yang sulit untuk ditertibkan," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: