Lima Kali Dibui, Jepang Kembali Dibekuk
**Kasus Dari Curi Motor, Bobol Toko, Hingga Begal Motor
KAJEN - Meski sudah berulang kali masuk bui, namun residivis yang satu ini ternyata belum tobat juga. Ya, dia adalah Zahirudin alias Jepang (33) warga Paesan Utara Kelurahan Kedungwuni. Tak tanggung-tanggung, kasus yang membelit residivis satu ini dari mulai mencuri motor, membobol toko, begal motor, hingga pengaianaya. Karena kasusnya yang bertumpuk, pria ini diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan.
Sekadar untuk diketahui, tersangka diketahui sudah lima kali ini masuk bui dengan kasus kejahatan yang sama. Dalam aksinya tersangka tidak segan segan melukai korban. Bahkan di sebuah lokasi kejadian Jepang sempat berkelahi dengan korban.
Keterlibatan tersangka diantaranya dalam kasus Pencurian Motor di Kedungwuni, mebobol Toko Onderdil Motor AHRS di Kendal, Berkelahi dan membegal Motor di Kedungwuni. Sedangkan terakhir tersangka berhasil membobol rumah warga Dukuh Kranjan Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom menegaskan bahwa Satuan Reskrum Polres Pekalongan melalui Unit Resmobnya Rabu (27/11) sore, berhasil mengamankan Zahirudin Alias Jepang Alias Bayu (33).
"Tersangka ditangkap anggota setelah ditetapkan menjadi DPO sejak Agustus 2019 lalu, " katanya.
Penangkapan berawal adanya laporan dari seorang pemuda yang bernama Rian Arifandi (20) warga Dukuh Kranjan Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar yang menjadi korban kejahatanya.
Kronologi kejadian, Sabtu (17/8) sekitar pukul 04.00 Wib korban sedang berada di kamar tidur. Ia dibangunkan oleh orang tuanya, H Ari Sofyan (55) menanyakan HP yang ada di lantai bawah.
"Ternyata HP tersebut tidak disimpan oleh anaknya, kemudian korban menuju ruang keluarga yang ada dibawah dan melihat kondisi di dalam ruangan sudah berantakan. Setelah dicek ternyata ada barang yang bergeser atau tidak di tempat semula seperti BPKB mobil, tas rias dan tas ffutsa, " katanya.
Tak hanya itu, lemari juga sudah berantakan dan barang korban hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Karanganyar.
"Dari pemeriksaan diduga pelaku masuk lewat jendela ruang atas karena kondisi terbuka dan keluar lewat pintu belakang ruang bawah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Dari keterangan korban dan olah TKP didapati titik terang. Polisi meyakini pelaku adalah Zahirudin alias Jepang Alias Bayu. Selanjutnya, tersangka diamankan setelah diketahui keberadaannya di Mapolres Pekalongan. Kini ia sedang menjalani pemeriksaan."
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: