Lima Odong-Odong Ditahan

Lima Odong-Odong Ditahan

**Kepergok Beroperasi di Jalan Raya

KAJEN - Lantaran kedapatan beroperasi di Jalan Raya, lima Unit Odong odong atau kereta kelinci ditahan oleh anggota Satlantas Polres Pekalongan.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, Sabtu (8/8/2020), kepada sejumlah awak media menegaskan, lima Unit Odong odong ditahan karena kedapatan beroperasi di jalan raya.

"Karena dalam undang-undang tidak dibenarkan odong-odong itu beroperasional di Jalan Raya. Odong odong boleh beroperasional hanya di tempat-tempat wisata," katanya.

Larangan odong odong beroperasi dijalan raya karena tidak spektek atau sudah merubah bentuk dasar kendaraan. Sehingga sangat membahayakan pemakai ataupun pengguna jalan lain.

"Karena telah melanggar undang-undang dan tidak sesuai dengan Undang -Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,"lanjutnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada pemilik odong odong agar tidak mengoperasikan dijalan raya. Kemudian pengguna jalan agar tetap mengedepankan disiplin berlalulintas, gunakan kelengkapan berkendara sperti helm dan lainya.

"Bawa kelengkapan surat surat, patuhi rambu rambu kalunkitas dan tidak berkendara melawan arus. Kemudian ditengah pandemi covid-19 ini kami harapkan masyarakat untuk mengedepankan protokoler kesehatan, gunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak, " imbaunya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: