Tertarik untuk Filler? Yuk Ketahui dulu Fatwa MUI Terkait Pandangan Islam Mengenai Prosedur Filler Wajah

Tertarik untuk Filler? Yuk Ketahui dulu Fatwa MUI Terkait Pandangan Islam Mengenai Prosedur Filler Wajah

Pandangan Islam mengenai prosedur filler wajah.-Freepik.com-

Filler wajah yang dimaksudkan dalam Fatwa MUI tersebut adalah sebuah perawatan kecantikan yang dilakukan dengan cara menyuntikkan zat sintetis atau alami ke dalam garis, lipatan, dan jaringan wajah.

Dengan tujuan untuk mengurangi munculnya kerutan dan untuk mengembalikan vitalitas wajah yang berkurang seiring bertambahnya usia. Terkait hal ini, tercantum dengan jelas pada Fatwa MUI di atas bahwa,

"Filler yang digunakan untuk merubah ciptaan Allah SWT seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i, hukumnya haram"

Pernyataan Fatwa MUI ini tentu sudah berdasar pada dalil dan rujukan yang jelas. Seperti sebuah pendapat dari al-Syaukani dalam kitab Nailu al-Authar juz 6 hal. 229 dan 230 yang menyebutkan,

"(kecuali karena penyakit) Bahwa haramnya merubah ciptaan Allah itu karena untuk tujuan estetik semata, jika itu dilakukan karena adanya penyakit maka boleh dilakukan."

BACA JUGA:2 Cara Menghilangkan Bau Mulut Menurut Islam ala dr. Zaidul Akbar, Rahasia Bikin Nafas Segar Saat Puasa

BACA JUGA:4 Parfum Halal yang Bikin Aroma Baju Lebaran Makin Wangi Saat Berkeringat, Badan Makin Wangi Fresh Gak Lepek

Sehingga jika memang tujuannya murni karena untuk mempercantik diri, prosedur seperti filler ini tidak diperbolehkan atau haram. 

Namun juga masih terdapat pengecualian, sehingga prosedur seperti filler ini diperbolehkan ketika memang ada kondisi-kondisi tertentu, atau karena adanya kelainan dan penyakit yang memang membutuhkan prosedur seperti filler ini.

Dan tentunya dilakukan dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat, menggunakan bahan atau zat yang suci dan halal, tidak membahayakan, dan dilakuakn oleh tenaga ahli

Di antara alasan yang membuat filler tidak diperbolehkan atau haram hukumnya dilakukan untuk tujuan estetika belaka selain karena merubah ciptaan Tuhan, adalah karena dikhawatirkan dapat mendatangkan bahaya baik bagi diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan.

Nah itu tadi terkait pandangan Islam mengenai prosedur filler wajah yang perlu para Muslimah ketahui sebelum memutuskan untuk melakukannya.

Kegiatan berhias dan merawat diri diperbolehkan, bahkan dianjurkan dalam Islam. Namun perlu tetap berhati-hati dalam menentukan cara untuk mempercantik diri, jangan sampai menggunakan cara-cara yang dilarang dalam Islam.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: