H+4 Lebaran Polres Batang Sita Ratusan Liter Miras Jenis Ciu dari Rumah Warga Pringapus

H+4 Lebaran Polres Batang Sita Ratusan Liter Miras Jenis Ciu dari Rumah Warga Pringapus

Tim Resmob Satreskrim Polres Batang berhasil menyita ratusan liter miras ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral berbagai ukuran.-Dony Widyo -

BATANG - Memasuki H+4 lebaran, jajaran Polres Batang berhasil menyita ratusan liter minuman keras atau Miras jenis Ciu dari salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Subah.

Penyitaan miras tersebut merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama perayaan Idul Fitri di wilayah hukum Polres Batang.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengungkapkan, ratusan liter miras tersebut disita tim Reserse Mobile (Resmob) dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batang dalam berbagai kemasan botol dan jerigen.

"Miras jenis Ciu tersebut sudah dikemas dalam botol air mineral berbagai ukuran, dan ada juga yang masih dalam wadah jirigen dari rumah warga di Desa Pringapus," ungkap AKP Imam Muhtadi, Selasa 16 April 2024.

BACA JUGA:Hingga H+5, Arus Balik, Jalur Pantura dan Tol Semarang-Batang Terpantau Lancar Meski Dipadati Kendaraan

BACA JUGA:Polres Batang Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah yang Mengalami Kecelakaan di Tol Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim menjelaskan, miras yang disita terdiri dari 118 botol ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter. Rencananya miras tersebut akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Kabupaten Batang.

"Untuk pemilik miras sendiri berinisial KS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Batang. Sedangkan barang bukti kita amankan, dan selanjutnya akan dimusnahkan," terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka KS, miras jenis Ciu tersebut didapatkan dari wilayah Kabupaten Kendal dalam kemasan jiregen. 

Selanjutnya Ciu dikemas ulang dalam botol bekas air mineral dalam beberapa ukuran, dan selanjutnya didistribusikan ke beberapa wilayah di Kabupaten Batang.

BACA JUGA:Sampah di Kabupaten Batang Naik 300 Persen Selama Idul Fitri

BACA JUGA:Tak Sekadar Jadi Tradisi Syawalan, Lomba Langenan Ban di Kecepak Batang Jadi Sarana Edukasi Kelestarian Sungai

"Tersangka dijerat dengan pasal 8 junto pasal 19 ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda sebesar Rp5 juta. Untuk persidangan sendiri akan digelar Minggu depan," tandas AKP Imam Muhtadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: