Bisa Dilakukan di Puskesmas Terdekat, Dinkes Batang Siap Permudah Layanan Pendaftaran JKN PBI
FORUM - Dinkes Batang saat menggelar forum publik untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Batang -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-Radar Pekalongan
BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Dinkes BATANG menggelar Forum Konsultasi Publik guna meningkatkan pelayanan kesehatan, Selasa 30 Mei 2024 di Kantor Dinkes BATANG. Sekretaris Dinkes BATANG, Ida Susilaksmi menyebut, Rakor ini diharapkan bisa meningkatkan peran Dinkes dalam memberikan kemudahan pelayanan di masyarakat.
Salah satunya terkait pelayanan pendaftatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dinkes Batang berkomitmen agar pelayanan ini juga bisa langsung dilayani di Puskesmas terdekat
"Selama ini untuk pengajuan JKN PBI dari APBD terpusat di Dinkes. Sejak April lalu, kami launching layanan Pendaftaran JKN di Puskesmas. Jadi jika ada usulan untuk kuota PBI, bisa juga via Puskesmas," Jelas Ida.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Pekalongan Gelar Rakor Pengelola Sistem Informasi Bagi Layanan Kesehatan
Dijelaskannya, layanan ini juga dapat digunakan masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri saat rawat inap di Rumah Sakit.
"Kalau ada yang benar-benar tidak mampu serta belum memiliki jaminan kesehatan, dan sedang dirawat inap di rumah sakit di Kabupaten Batang, keluarganya bisa langsung menghubungi PIC rumah sakit untuk pendaftaran JKN. Karena ini jadi upaya kami sebagai daerah yang sudah masuk kategori universal health coverage (UTC), " imbuhnya.
Dalam forum ini turut diundang pihak yang bermitra dengan Dinkes Batang, seperti DPMPTSP, IAI, wartawan, perwakilan masyrakat dan pihak lainnya.
BACA JUGA:Awas Produk Kedaluwarsa, Dinkes Imbau Masyarakat Hati-hati Beli Paketan Parsel
Ida menyebut, tujuan kegiatan ini agar masyarakat semakin mengetahui layanan publik apa saja yang ada di Dinkes. Masyarakat juga diharap bisa memberi masukan, saran dan kritik yang membangun.
Selain kemudahan pendaftaran JKN PBI, ada juga beberapa layanan lainnya yang diberikan Dinkes. Seperti ijin tenaga kesehatan, layanan farmasi dan perizinan kefarmasian, pengurusan PIRT dan layanan lainnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pekalongan