Hingga Awal Mei, KPU Batang Belum Terima Konsultasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan

Hingga Awal Mei, KPU Batang Belum Terima Konsultasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan

SOSIALISASI - KPU Kabupaten Batang saat menggelar Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan di Hotel Sendang Sari Batang, Kamis 2 Mei 2024-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-Radar Pekalongan

NOVIA ROCHMAWATI

*Pendaftaran Dimulai 5 Mei 2024

BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Hingga Awal Mei ini KPU Kabupaten BATANG, belum menerima konsultasi terkait Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan. Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten BATANG, Susanto Waluyo. 

"Sampai tadi itu belum ada yang main ke KPU terkait pencalonan dirinya. Mungkin saat ini masih penjaringan di internal partai politik. Jadi baik yang bertanya, silaturahmi atau konsultasi terkait pencalonan bupati perseorangan belum ada, " ujarnya saat diwawancarai di sela kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan di Hotel Sendang Sari Batang, Kamis 2 Mei 2024. 

Susanto menyebut, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah  dengan mendapatkan dukungan sekitar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Dimana untuk sebelumnya tercatat ada 619.689 masyarakat yang memiliki hak pilih. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pekalongan Buka Pendaftaran Butuh 95 Orang Anggota PPK

"DPT Kabupaten Batang masuk da.. kategori 500 Ribu hingga 1 Juta. Jadi harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Dan harus tersebar di lebih dari 50 persen  jumlah kecamatan di Kabupaten Batang," ujarnya. 

Susanto menambahkan, jumlah dukungan ini harus diserahkan dengan melengkapi beberapa dokumen. Mulai dari surat pernyataan (Model B.1-KWK), melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.Kemudian melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.

"Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP," imbuhnya. 

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk pencalonan bupati jalur perseorangan, bisa mengumpulkan syarat tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Untuk berkas yang dibutuhkan, bisa diunduh melalui website KPU Batang. 

BACA JUGA:KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2024, Polres Pekalongan Tingkatkan Patroli Harkamtibmas

KPU Batang sendiri sebelumnya telah mengumumkan tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Batang yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. 

Dalam sosialisasi ini KPU Kabupaten Batang turut mengundang pihak terkait. Seperti dari perwakilan ormas, media, tokoh masyarakat dan pihak terkait. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pekalongan