160 Karyawan Korban PHK PT Gajah Duduk di Pekalongan Tuntut Uang Kompensasi

160 Karyawan Korban PHK PT Gajah Duduk di Pekalongan Tuntut Uang Kompensasi

Perwakilan korban PHK dari PT Gajah Duduk ikuti pertemuan tripartit di Dinas Nakertrans Kabupaten Pekalongan untuk menuntut uang kompensasi pasca mereka di-PHK, Kamis,2 Mei 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Puluhan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Gajah Duduk geruduk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Pekalongan, Kamis, 2 Mei 2024.

Para korban PHK ini memberikan dukungan kepada perwakilan mereka yang mengikuti pertemuan tripartit di Aula Dinas Nakertrans untuk menuntut uang kompensasi paska mereka di-PHK.

Sejak pukul 09.00 WIB, puluhan korban PHK di PT Gajah Duduk ini tiba di Dinas Nakertrans Kabupaten Pekalongan di kompleks Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pekalongan di Jalan Raya Kajen - Bojong. Korban PHK ini sebagian besar emak-emak. Bahkan, beberapa diantaranya tampak membawa anak. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, enam perwakilan korban PHK ini mengikuti sidang tripartit. Puluhan korban PHK lainnya tampak menyimak sidang tripartit itu dari luar ruangan dengan tertib. Tampak pula mendampingi mereka Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh.

Baca juga:Ratusan Massa Buruh Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Tuntut Pesangon PHK PT Pismatek

Perwakilan korban PHK PT Gajah Duduk, Faizin, mengatakan, karyawan ter-PHK dari PT Gajah Duduk menuntut uang kompensasi yang belum dicairkan.

"Hari ini kita meminta kejelasan ke dinas dan pihak perusahaan," ujar dia. 

Disebutkan, PHK karyawan di PT Gajah Duduk paling banyak dilakukan tanggal 18 November 2023. Sejak tahun itu, PHK dilakukan secara bertahap oleh pihak pabrik. Sehingga, kata dia, total ada 160 karyawan yang di-PHK. 

Ia mengaku, setelah di-PHK, hak-hak mereka belum diberikan oleh pihak perusahaan. 

"Sebelumnya kita sudah melakukan pertemuan bipartit, terus tripartit dan ini pertemuan yang kedua," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: