Masyarakat Diimbau Beli Obat di Sarana Kefarmasian

Masyarakat Diimbau Beli Obat di Sarana Kefarmasian

BATANG - Untuk mengantisipasi adanya peredaran obat ilegal, Dinkes Batang mengimbau masyarakat untuk membeli obat di sarana kefarmasian. Pasalnya, pihak Dinkes menjamin jika obat yang dijual di sarana kefarmasian adalah obat legal, Baik terkait izin edarnya maupun jalur distribusinya.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, dr Zunuron saat diwawancarai melaui Kasi Kefarmasian dan Alkes, Riza Zakiyah, usai kegiatan Bintek Petugas Pengelola Sarana Apotek dan Toko Obat di Aula Kantor Bupati Batang, Kamis (3/9/2020).

"Obat yang legal selain jalur distribusi yang legal, tetapi juga harus punya nomor izin edar yang legal. Dan kami pastikan selama ini yang dijual di sarana farmasi yang ada di Batang adalah obat legal," jelas Riza.

Dijelaskan, saat ini sudah ada sekitar 65 sarana kefarmasian yang aktif dan memiliki izin di Batang. Ia berharap, masyarakat bisa membeli obat di sarana kefarmasian lantaran juga bisa diedukasi terkait penggunaan penggunaan dan dosis obat.

"Jadi kalau di sarana Kefarmasian seperti apotek tentunya selain legal masyarakat akan diedukasi terkait penggunaan dan dosisnya. Sehingga ketika menggunakan tidak sembarangan dan tidak overdosis," imbuh Riza.

Ia juga berharap masyarakat lebih cerdas dalam mengkonsumsi obat-obatan. Pasalnya jika tidak dikonsumsi sesuai kebutuhan dan dosis, maka obat tersebut malah bisa menjadi racun.

"Jadi banyak masyarakat yang salah kaprah. Kadang mereka terlalu banyak minum antibiotik agar terhindar dari berbagai penyakit. Namun karena tidak sesuai dengan kebutuhan, malah menyebabkan masalah. Tubuh jadi resistensi terhadap segala jenis obat, sehingga malah membahayakan. Oleh karenanya, diharap Masyarakat bisa mengkonsumsi obat sesuai dengan kebutuhan dan dosisnya," tegasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: