Hukum Orang yang Masih Punya Banyak Utang, Bolehkah Berkurban?

Hukum Orang yang Masih Punya Banyak Utang, Bolehkah Berkurban?

Hukum Orang yang Masih Punya Banyak Utang, Bolehkah Berkurban? -Tangkap layar -Al Bhajah TV

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bagaimana hukum orang yang masih punya utang namun ingin berkurban, apakah boleh?

Inilah penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum orang yang berkurban namun masih mempunyai banyak utang.

Mengutip dari berbagai ceramah Buya Yahya di akun yotube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan ceramah dan tanya jawab seputar kurban.

Kurban adalah ibadah dengan melakukan penyembelihan hewan sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan islam. Hewan yang digunakan untuk kurban pun bermacam-macam.

BACA JUGA:Tidak Melihat Hewan Kurban Disembelih, Apakah Kurban Dianggap Tidak Sah? Buya Yahya Bilang Begini

BACA JUGA:Apa Hukum Bersedekah tapi Masih Punya Utang? Buya Yahya Bilang Orang Beramal Harus Tahu Ilmunya

Kambing, domba, sapi dan unta adalah beberapa hewan yang digunakan oleh umat muslim untuk kurban. Masing-masing dari binatang tersebut mempunyai ketentuan yang berbeda.

Kambing atau domba digunakan untuk satu orang pekurban. Sedangkan satu sapi atau unta digunakan berkurban untuk tujuh orang.

Dalam ceramah Buya Yahya, muncul pertanyaan dari jamaah, apakah boleh jika orang yang masih punya banyak utang namun ikut melakukan ibadah kurban?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang orang yang masih punya banyak utang namun ikut melakukan ibadah kurban:

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum kurban adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sunnah adalah ibada yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Sedangkan hukum membayar utang adalah wajib. Wajib artinya jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa.

Buya Yahya menyebutkan jika mengacu pada dasar hukum tersebut maka, orang yang punya banyak utang dianjurkan untuk membayar utangnya terlebih dahulu daripada berkurban.

BACA JUGA:Benarkah Orang Tidak Boleh Kurban karena Belum Aqiqah? Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban dan Aqiqah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: