Hukum Orang yang Masih Punya Banyak Utang, Bolehkah Berkurban?

Hukum Orang yang Masih Punya Banyak Utang, Bolehkah Berkurban?

Hukum Orang yang Masih Punya Banyak Utang, Bolehkah Berkurban? -Tangkap layar -Al Bhajah TV

BACA JUGA:Kurban Sapi dengan Sistem Arisan, Memangnya Boleh? Buya Yahya Sebut Hukum Kurban yang Benar

Namun, meskipun hukum dasarnya begitu bukan berarti harus dilakukan seperti itu. Islam itu memudahkan untuk diamalkan oleh umatnya.

Menurut Buya Yahya, seseorang juga tetap diperbolehkan kurban meskipun masih punya utang dengan berbagai pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Buya Yahya menyebut jika seseorang punya utang namun belum jatuh tempo dan mempunyai kemampuan untuk membayar utang serta memiliki kemampuan dalam kurban, maka boleh saja orang tersebut berkurban.

Ada bebeapa pilihan yang bisa diambil dalam kurban. Jika seseorang merasa utangnya berat, maka fokuslah untuk menyelesaikan utangnya terlebih dahulu.

Namun sebaliknya, jika seseorang punya utang namun secara keuangannya dalam keadaan baik maka diperbolehkan untuk melakukan kurban.

Buya Yahya berpesan juga jangan sampai karena ibadah sunnah kurban menghalangi seseorang untuk melakukan kewajiban dalam membayar utangnya.

BACA JUGA:Anak Lahir Menjelang Hari Raya Kurban, Pilih Aqiqah atau Kurban dulu? Buya Yahya Bilang Baiknya Begini

Menurut Buya Yahya, sebaiknya bagi orang yang punya banyak utang untuk menyelesaikan utangnya terlebih dahulu daripada memaksakan diri untuk berkurban.

Akan tetapi, jika kondisi keuangannya baik, tidak ada salahnya jika punya keinginan untuk berkurban, dengan syarat tidak zalim atau tidak membayar utangnya kepada orang yang memberikan utang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: