Apa Hukum Bersedekah tapi Masih Punya Utang? Buya Yahya Bilang Orang Beramal Harus Tahu Ilmunya

Apa Hukum Bersedekah tapi Masih Punya Utang? Buya Yahya Bilang Orang Beramal Harus Tahu Ilmunya

Apa hukum bersedekah tapi masih punya utang-Tangkap layar -Al Bhajah TV

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Ceramah Buya Yahya menjelaskan hukum orang bersedekah tapi masih punya utang, inu supaya orang memahami dengan benar perihal dasar ilmunya, sehingga orang tidak beramal tanpa ilmu.

Mengutip dari akun youtube Al-Bahjah TV, ceramah Buya Yahya menjelaskan tentang hukum orang yang sedekah tapi masih punya utang.

Dalam ceramah, Buya Yahya menyebutkan apabila seseorang melakukan suatu amal perbuatan, dia harus tahu dasar ilmunya. Karena orang yang beramal tanpa ilmu maka tidak diterima oleh Allah.

Menurut Buya Yahya, ada 3 hukum bagi orang yang bersedekah tapi masih punya utang. Berikut ini adalah hukum bagi orang yang masih putang tapi bersedekah:

1. Utang sudah jatuh tempo, maka tidak boleh bersedekah

Buya Yahya menegaskan jika seseorang punya utang dan sudah jatuh tempo, maka baginya haram untuk bersedekah.

BACA JUGA:Baca Doa Ini, Buya Yahya Bilang Utang Segunung pun Bisa Cepat Lunas jika Dibaca di Waktu Mustajab

BACA JUGA:Buya Yahya Bagikan 3 Tips bagi Orang yang Terlilit Utang Agar Cepat Lunas Utang dan Hidup Tenang

Hukum membayar utang adalah wajib. Sehingga bayar utang harus diutamakan dan disegerakan. Apalagi jika utangnya sudah tiba jatuh temponya.

Sedangkan hukum sedekah bagi orang yang sudah jatuh tempo utangnya ada haram. Haram ini dikarenakan utangnya sudah masuk tempo, dan hukum bayar utang adalah wajib. Sehingga yang wajib harus didahulukan.

2. Utang belum jatuh tempo, boleh bersedekah

Menurut Buya Yahya, jika punya utang namun belum tiba jatuh temponya maka boleh untuk bersedekah.

Hal ini karena masih ada tenggang waktu untuk membayarnya. Selan itu juga harus disertai dengan kemampuan membayar utang yang baik.

3. Utang sudah jatuh tempo, boleh bersedekah asal ijin dengan yang memberi utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: