Perizinan Pertambangan di Jawa Tengah Diperketat, Sekdaprov Jateng: Kita Wajib Menjaga Kelestarian Lingkungan

Perizinan Pertambangan di Jawa Tengah Diperketat, Sekdaprov Jateng: Kita Wajib Menjaga Kelestarian Lingkungan

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB di wilayah Jateng, di kantor Setda Jateng, Senin, 3 Juni 2024.-istimewa -

SEMARANG - Untuk menjaga agar kelestarian alam tetap terjaga, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno meminta agar izin pertambangan di wilayahnya diperketat.

"Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka betul-betul perlu dilakukan asesmen,” kata Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola MBLB di wilayah Jateng, di kantor Setda Jateng, Senin, 3 Juni 2024

Sebab, lanjut dia,  kalau salah dalam melakukan asesmen, dampak yang muncul bisa buruk buat lingkungan. 

Sumarno mencontohkan, adanya penambangan ilegal banyak yang berdampak buruk terhadap alam maupun masyarakat di sekitar lokasi galian.

"Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tapi yang merasakan adalah masyarakat. Maka kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan," katanya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi  Jateng, Boedyo Dharmawan mengatakan,  selama periode Januari-Mei 2024, telah menindaklanjuti sedikitnya 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu.

"Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda. Sekarang sudah dilakukan pembahasan," jelasnya.

Boedyo berharap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan bisa segera ditetapkan tahun 2024. Sehingga bisa menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jateng. 

Dibeberkan dia, Pasca terbitnya  Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan MBLB, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan perizinan pertambangan pada sebanyak 56 perizinan pada 2022, 189 perizinan pada 2023, dan periode Januari-Mei 2024 sebanyak 36 perizinan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: