Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir di Kota Pekalongan, Kejaksaan Tahan Direktur PT SJR

Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir di Kota Pekalongan, Kejaksaan Tahan Direktur PT SJR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menahan D selaku Direktur PT SJR terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir di Kota Pekalongan tahun 2019, Selasa, 4 Juni 2024.-Istimewa-

Rahadian Wisnu menyatakan, akibat perbuatan D, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. D dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: