Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir di Kota Pekalongan, Kejaksaan Tahan Direktur PT SJR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menahan D selaku Direktur PT SJR terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir di Kota Pekalongan tahun 2019, Selasa, 4 Juni 2024.-Istimewa-
Rahadian Wisnu menyatakan, akibat perbuatan D, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. D dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: