Pemalsu Celana Cardinal Divonis 2 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Pemalsu Celana Cardinal Divonis 2 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Terdakwa pemalsuan celana merek Cardinal, Iskandar, mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu, 5 Juni 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Menurutnya, dengan putusan ini, bisa menjadi edukasi atau pembelajaran bagi pihak-pihak lain maupun masyarakat bahwa mengggunakan merek secara tanpa hak, atau pemalsuan merek, itu konsekuensinya berat.

"Ini menjadi edukasi atau pembelajaran bagi yang lain bahwa konsekuensi (pemalsuan merek) itu berat. Juga merugikan, merugikan perusahaan pemegang hak merek maupun konsumen. Saya tidak menjamin dengan kualitas bahan dan lainnya dari produk yang palsu. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan edukasi untuk masyarakat," ungkap Deni.

Kasus ini berawal pada sekitar bulan November 2023. Saat itu terdakwa Iskandar menyuruh Asrori, seorang pelaku usaha konveksi di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan untuk membuat celana kanvas merek Cardinal.

Asrori sendiri telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh Majelis Hakim PN Pekalongan pada 16 Mei 2024, dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Warga Pekalongan Ini Divonis 9 Bulan Penjara Gara-Gara Membuat Celana Cardinal Palsu

Terungkapnya kasus ini berkat laporan PT Multi Garmenjaya selaku perusahaan pemegang hak Merek Cardinal ke Satreskrim Polres Pekalongan bahwa ada peredaran celana merek Cardinal palsu yang diduga diproduksi di Pekalongan.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian lalu mendatangi rumah yang diduga untuk tempat membuat celana panjang merek Cardinal tersebut.

Pada saat petugas mendatangi rumah itu, petugas mendapati Asrori sedang melakukan finishing celana panjang merek Cardinal. Padahal, yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan tersebut tidak seizin PT Multi Garmen Jaya selaku pemegang hak merek Cardinal.

Polisi lalu mengamankan Asrori berikut barang buktinya. Dari hasil pengembangan, kemudian mengarah ke tersangka lain yakni Iskandar, yang merupakan pihak yang memberi order pembuatan celana tersebut ke Asrori. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: