Pemalsu Celana Cardinal Divonis 2 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Pemalsu Celana Cardinal Divonis 2 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Terdakwa pemalsuan celana merek Cardinal, Iskandar, mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu, 5 Juni 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Terdakwa kasus pemalsuan celana Cardinal, Iskandar, divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu, 5 Juni 2024.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Besaran vonis ini terhadap terdakwa yang merupakan pemberi order pembuatan celana Cardinal palsu ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Pada sidang perkara nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Pkl dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim PN Pekalongan memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah memproduksi dan memperdagangkan celana merek Cardinal tanpa seizin pemegang merek Cardinal yakni PT Multi Garmenjaya.

Terdakwa Iskandar terbukti melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," kata Hakim Ketua Nofan Hidayat, didampingi Hakim Anggota Budi Setyawan dan Muhammad Dede Idham.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta, jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim ketua dalam amar putusannya.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

BACA JUGA:Pemberi Order Pembuatan Celana Cardinal Palsu Dituntut 2 Tahun 4 Bulan

Hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat serta merugikan perusahaan pemegang hak merek. Selain itu, terdakwa juga merupakan pihak yang menyuruh orang lain untuk memproduksi celana merek Cardinal yang palsu.

Adapun hal-hal yang meringankan, di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Atas vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Iskandar yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. "Kami menerima," ujar terdakwa.

Begitupun JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. "Kami menerima, Yang Mulia," kata JPU.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, terdakwa memohon majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Sebab, terdakwa hanya pedagang dan tidak ada niat merugikan orang lain. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga. Hakim pun menyatakan menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Multi Garmen Jaya, Deni Rohmana, didampingi Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, menyatakan menghormati dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: