Pedagang Pasar Desa Mrican Ngadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Inilah Tuntutannya

Pedagang Pasar Desa Mrican Ngadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Inilah Tuntutannya

Perwakilan paguyuban pedagang pasar desa Mrican ngadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

Camat Sragi, Slamet Riyanto, menerangkan, Pasar Desa Mrican berawal dari Pasar Muncang Bodeh ditutup karena dibangun pasar baru. Ketika pembangunan, pedagang dari Mrican berjualan di jalan Desa Mrican. Dinilai mengganggu ketertiban umum dan lantas, para pedagang meminta audiensi dengan DPRD yang pada saat itu dilaksanakan pada bulan November. Hasilnya disepakati diberikan rekomendasi, agar desa memfasilitasi pedagang untuk berjualan di tanah desa.

"Kami menyampaikan agar pedagang senantiasa berkomunikasi dengan desa terkait legalitas pasar tersebut. Kades juga sudah kami sampaikan agar menindaklanjuti agar desa melaksanakan musdes untuk legalitas pasar tersebut. Karena pasar tersebut berada di tanah desa, dan kami sampaikan terkait pasar tersebut agar berkomunikasi dengan Perindag," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, sudah ada 12 pasar desa yang sudah di-SK-kan oleh Bupati. "Pasar-pasar yang baru ini juga perlu adanya pengesahan dari pemerintah daerah," kata dia.

Dalam forum itu, ia meminta semua pihak bisa menyampaikan uneg-unegnya, sehingga akan ada tanggapan langsung dari dinas terkait yang dihadirkan di audiensi tersebut. 

"Kami DPRD berprinsip permasalahan sekecil apapun akan kami bantu selesaikan di sini dengan baik tanpa ada kepentingan apapun. Kami mohon pendapat dan pemaparan juga dari pak Camat dan Kades juga," kata dia.

Dari penyampaian pihak pedagang atau masyarakat dan desa sepakat untuk melanjutkan pembangunan pasar Desa Mrican.

"Ini murni ada di ranah desa, namun berkaitan dengan pemda yaitu terkait legalitasnya atau perizinan. Kami menyarankan agar pasar dikelola, sambil berjalan diurus dan diproses Perdesnya untuk legalitas pasar," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: