Fraksi Golkar Minta Perda Kearsipan dan Keperpustakaan Dipisah

Fraksi Golkar Minta Perda Kearsipan dan Keperpustakaan Dipisah

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Keperpustakaan, dalam Rapat Paripurna, Kamis (6/6).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna, Kamis 6 Juni 2024.

Rapat yang dipusatkan di Gedung Paripurna DPRD setempat ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugono.

Dalam rapat itu, Fraksi Golkar melalui Pandangan Umumnya meminta agar Perda Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Keperpustakaan supaya dipisah.

Alasannya, karena Kearsipan dan Keperpustakaan merupakan dua hal yang berbeda.

BACA JUGA:Komisi III Apresiasi Pembangunan Jembatan Gantung di Banjaragung Tegal

BACA JUGA:Pantura Langganan Banjir, DPRD Minta Sungai Cacaban Dinormalisasi

"Apakah nantinya itu tidak menyulitkan ketika diimplementasikan ke dinas terkait," kata Ketua Fraksi Golkar, M Khuzaeni, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Keperpustakaan.

Menurut Khuzaeni, sebenarnya apa yang menjadi landasan inisiatif Raperda ini. Sebab, Pemkab Tegal sepertinya kurang perhatian terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip). 

Hal itu dibuktikan dengan adanya Gedung Perpusip yang terbengkalai selama sekitar 1 tahun.

"Yakinkah Perda inisiatif ini akan dilanjutkan sampai terbit perbupnya?," tutup Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I ini. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: