Pekerja PT Dupantex Tuntut Hak-haknya Dipenuhi Paska Pabrik Tutup, Inilah 8 Tuntutannya

Pekerja PT Dupantex Tuntut Hak-haknya Dipenuhi Paska Pabrik Tutup, Inilah 8 Tuntutannya

Massa buruh korban PHK PT Dupantex berorasi tuntut hak-haknya di depan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Jumat, 14 Juni 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pekerja PT Dupantex yang telah ditutup sejak 6 Juni 2024 terus menuntut hak-haknya dipenuhi. Ada delapan tuntutan dari para pekerja ini, mulai dari dibayarkannya pesangon, gaji yang belum dibayarkan hingga hak cuti melahirkan.

Ratusan perwakilan karyawan PT Dupantex tampak mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertarns) Kabupaten Pekalongan di BLK Kajen di Rowolaku, Kabupaten Pekalongan, Jumat, 14 Juni 2024. 

Massa buruh ini memberikan dukungan untuk pengurus PSP SPN PT Dupantex dan DPC SPN Kabupaten Pekalongan yang memenuhi undangan Dinas Nakertrans untuk klarifikasi penutupan PT Dupantex. Hadir pula dalam klarifikasi itu kuasa hukum PT Dupantex, Mohamad Fadzly Al Humam dan Hanungka Jinawi. 

Massa buruh menggelar orasi singkat di halaman Dinas Nakertrans. Aksi massa buruh berjalan tertib dan aman meskipun tanpa pengamanan dari aparat Kepolisian.

Baca juga:33 Tahun Berdiri, Pabrik Tekstil PT Dupantek di Pekalongan Akhirnya Tumbang, Inilah Penyebabnya

Pengurus PSP SPN PT Dupantex, Mashari, dalam orasinya menyampaikan, PT Dupantex telah ditutup, namun hak-hak pekerjanya belum diselesaikan.

"Makanya kawan-kawan kita kawal terus agar hak-hak kita bisa diberikan oleh pengusaha," ujar dia.

Selain pesangon yang belum diberikan, upah pekerja dalam beberapa bulan terakhir juga belum dibayarkan. THR pun belum sepenuhnya diberikan oleh pengusaha. 

"Untuk upah miris sekali. Keterlambatan upah sudah beberapa bulan yang keringat kita yang sudah keluar tapi upah belum dibayar. Itu miris sekali. Apalagi soal pesangon," ujar dia. 

Tunjangan hari raya, kata dia, baru diberikan kurang dari 50 persen. Tuntutan lainnya, pemenuhan atas hak pesangon karyawan yang di-PHK dan mengundurkan diri.

"Yang lebih miris kawan-kawan, hak pesangon pekerja yang meninggal dunia. Sangat miris sekali. Dari BPJS Ketenagakerjaan belum keluar, dari pesangonnya juga belum keluar. Hak-haknya itu belum diberikan ke ahli warisnya," tandas dia.

Baca lagi:PT Dupantex di Pantura Pekalongan Tutup, Ribuan Pekerja Tuntut Pesangon Paska Di-PHK

Tuntutan lainnya ialah pemenuhan hak cuti melahirkan. "Ini juga miris sekali. Anaknya sudah gede, sudah sekolah, tapi haknya belum dibayar," katanya.

Pekerja yang sudah mengajukan pensiun, hak-haknya juga belum diberikan. Selain itu, hak pekerja yang mengundurkan diri juga belum diberikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: