Catat Ini, Ketentuan Masa Kerja Jadi Syarat Wajib Pelamar PPPK

Catat Ini, Ketentuan Masa Kerja Jadi Syarat Wajib Pelamar PPPK

Deputi Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengeluarkan surat bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman kerja.

Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 14 Februari 2022 yang mengacu adanya revisi surat BKN tentang ususlan NIP PPPK.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa peserta PPPK paling sedikit berpengalaman kerja selama 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Kemudian peserta PPPK paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.

"Instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi," tegas Aris dalam surat yang ditandatanganinya.

Ketentuan masa kerja minimal 3 tahun peserta PPPK untuk guru honorer mash menjadi pusat perhatian

"Apakah yang memiliki pengalaman kerja kurang dari 3 atau 5 tahun tidak diterima karena tidak mendapatkan STPJM," tanya Ketum DPP Forum Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa (22/2).

Misal, honorer guru SMP melamar di SD dan lulus. Apakah guru SMP ini masuk kategori tidak memiliki masa kerja di SD.

Senada itu, Mukti Wibowo, pengurus FHNK2I Kabupaten Tegal mempertanyakan bagaimana dengan guru honorer yang belum mengajar 3 tahun.

Kemudian yang tidak mengajar sama sekali, tetapi punya sertifikat pendidik (serdik), apakah STPJM tetap dikeluarkan.

"Kalau memang seperti itu aturannya, seharusnya yang masa kerja di bawah 3 tahun tidak boleh ikut tes PPPK, walaupun sudah masuk Dapodik," tandasnya. (mar10/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: