Soal Pilkada Kabupaten Pekalongan, PDI Perjuangan Masih Menunggu Rekom DPP

Soal Pilkada Kabupaten Pekalongan, PDI Perjuangan Masih Menunggu Rekom DPP

Sekjen DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul.--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Dalam pesta demokrasi serentak 2024 Kabupaten Pekalongan, PDI Perjuangan masih menunggu rekomendasi dari DPP. Demikian disampaikan Sekjen DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul.

Menurutnya, terkait dengan politik dalam Pilkada serentak, semua itu keputusan menunggu keputusan dari pimpinan partai politik, dari DPP. Karena yang punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi finalnya ada di pengurus DPP masing-masing. 

"Masing-masing partai hanya bisa menjalankan proses sesuai dengan instruksi partai masing-masing. Semua tetap finalnya ada di DPP. Lobi dan sebagainya berjalan, tetapi sekali lagi keputusan finalnya ada di DPP," katanya. 

Adapun, lanjut dia, untuk Pilkada 2024 ini, tinggal menunggu waktu, karena mau tidak mau batasannya adalah tanggal 27 Agustus 2024 ini harus ada pendaftaran. 

"Jadi kita yang di pengurus cabang di tingkat kabupaten dan ke bawahnya ini hanya menunggu instruksi. Masing-masing tentu berbeda-beda ya, yang jelas (waktunya) sebelum pendaftaran. Ada yang last minute, ada yang lebih awal, tergantung kondisi masing-masing partai. Yang jelas itu digunakan untuk syarat pendaftaran ke KPU mengusung bakal calon yang disetujui," lanjutnya. 

Disinggung mengenai kurangnya kursi di parlemen sebagai dan harus ada koalisi, ia mengaku semua dalam tahap komunikasi politik. 

"Apakah nanti ada kesamaan, apakah bisa bersama atau tidak ini masih proses. Jadi semua masih berproses di masing-masing partai dan itu ternyata tidak mudah, butuh waktu untuk penyamaan persepsi dan lain sebagainya. Jadi butuh tahapan, dan tahapan itu masih ada, waktunya masih cukup, tinggal apakah ada kesamaan, mengerucut ke satu keputusan atau tidak, ini yang semua masih dalam proses," jelasnya. 

Ditambahkan, untuk semua nama yang sebelumnya mendaftar sebagai Bakal. calon Bupati atau Wakil Bupati, sudah kita kirim ke jenjang yang lebih tinggi, ke DPD Jawa Tengah maupun ke DPP. Tinggal selanjutnya nanti menunggu proses. 

"DPP menentukannya di luar yang mendaftar pun bisa. Kalau dipandang itu lebih seksi, lebih strategis, lebih memungkinkan untuk memenangkan sebuah pertarungan. Yaitu keputusan kewenangan dari DPP untuk menentukan sikap, untuk menentukan sebuah keputusan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: