Tiang Jaringan Internet Menggurita, DPRD Kabupaten Tegal Bentuk Perda

Tiang Jaringan Internet Menggurita, DPRD Kabupaten Tegal Bentuk Perda

WAWANCARA - Anggota DPRD Kabupaten Tegal H Mu'min saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (4/7).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-YERI NOVELI/RADAR SLAWI

SLAWI - Tiang jaringan internet milik sejumlah provider semakin menggurita di Kabupaten Tegal. Banyak tiang yang berdiri di tepi jalan tanpa memperdulikan lahan yang digunakan milik siapa. 

Hal itu membuat DPRD Kabupaten Tegal berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan sarana jaringan internet.

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, H Mu'min mengatakan, tiang jaringan kabel provider untuk internet hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.

Penataan tiangnya sangat semrawut. Disinyalir, tiap provider memiliki tiang masing-masing. Sehingga di satu titik tiang bisa mencapai lebih dari lima tiang. Kondisi itu sangat mengganggu keindahan kota, dan merugikan pemilik tanah. 

"Kabelnya juga tidak tertata rapi, sehingga dilihat kurang bagus," kata Mu'min, Kamis (4/7).

Melihat kondisi tersebut, Mu'min menggagas bakal membuat aturan tentang penataan sarana jaringan internet. Adapun Rancangan Perda (Raperda) nya, saat ini tengah digodok oleh Bapemperda yang nantinya akan dimintakan persetujuan DPRD untuk dibahas di tingkat Pansus. 

"Jangan sampai terlambat seperti kota-kota lainnya, sehingga kesulitan untuk menertibkan," cetus politisi PKB ini.

Menurut dia, selama ini para provider bersaing untuk bisa menjangkau para konsumen. Sayangnya, mereka menanam tiang tanpa melihat keindahan kota. Bahkan, banyak yang menanam tiang di tanah milik warga. 

"Ini sangat merugikan warga, dan mestinya warga bisa menuntut ke provider, karena kemungkinan tidak izin ke pemilik tanah," ujarnya. 

Untuk mencegah banyaknya tiang internet itu, Mu'min menyarankan sebaiknya pihak provider bekerjasama dengan PLN untuk ikut atau menempelkan kabel di tiang PLN.

Pemkab Tegal juga bisa mengambil peluang itu untuk penyediaan tiang jaringan internet bersama. Dengan begitu, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Nantinya, provider bisa sewa ke Pemkab untuk memasang jaringan kabel di tiang internet bersama," saran Mu'min

Dia menyatakan, Perda tentang penataan sarana jaringan internet yang sedang digodok ini juga sejalan dengan program Smart City yang tengah dirintis Pemkab Tegal. Sehingga kota terlihat indah dan tidak semrawut. 

"Jangan sampai terlambat seperti kota-kota lainnya. Semakin lama semakin banyak tiang jaringan yang membuat penataan semakin sulit," tutupnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: