Nekat Dirikan Gazebo Asmara di Pantai Sigandu-Ujung Negoro, Pemilik Usaha Bisa Didenda Hingga Rp50 Juta

Nekat Dirikan Gazebo Asmara di Pantai Sigandu-Ujung Negoro, Pemilik Usaha Bisa Didenda Hingga Rp50 Juta

Nekat Dirikan Gazebo Asmara di Pantai Sigandu-Ujung Negoro, Pemilik Usaha Bisa Didenda Hingga Rp50 Juta-IST-

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Satpol PP Kabupaten Batang kembali mewanti-wanti pelaku usaha cafe di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro, untuk tidak membuat gazebo asmara. Jika masih nekat hingga terjadi tindakan asusila di sana, pemilik usaha bakal dikenakan denda hingga Rp50 Juta. 

"Gazebo yang tertutup berpotensi digunakan oleh pengunjung untuk berbuat asusila. Jika pelanggaran ini terjadi lagi, kami akan melaporkan dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Denda yang dikenakan mencapai 50 juta rupiah berdasarkan Perda,” ujar Plt Kepala Satpol PP Batang, Dwi Pranggono, saat melanjutkan razia terhadap kafe-kafe di sepanjang jalan Pantai Sigandu-Ujungnegoro, Kamis 18 Juli 2024. 

BACA JUGA:Bangga Punya Pahlawan Nasional, Foto KH Ahmad Rifa'i Diharap Dipajang di Lingkungan Pemkab Batang

Dwi menyebut, pihaknya telah memberikan waktu selama tiga hari bagi pemilik cafe, untuk membongkar gazebo yang tertutup. Iamenjelaskan bahwa hampir semua dinding yang menutupi gazebo telah dibongkar secara mandiri. 

Tak hanya gazebo asmara, Satpol PP juga berencana menertibkan sejumlah tempat karaoke yang berdiri di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu-Ujungnegoro. Pasalnya, mayoritas pemilik usaha kafe dan tempat hiburan ini tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA:Ada 9 Kali Gempa Susulan di Batang, BPBD Batang Sebut Karena Ini!

Dwi Pranggono juga secara tegas menyampaikan penertiban warung - warung yang ada di sepanjang jalan Pantura di Jentolsari Gringsing. Warung tersebut juga berpotensi dugunakan untuk untuk perbuatan mesum. 

"Ya kita akan berkolaborasi dengan TNI Polri dan stakeholder lainya seperti Perhutani untuk melakukan penertiban di Jentolsari," pungkasnya. (nov) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: