OJK Catat Kenaikan Literasi Keuangan Naik Menjadi 65,43 Persen
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen, Sekretariat Satgas PASTI, Irhamsah memaparkan materi literasi keuangan tentang Pinjol kepada media.-OJK-OJK
RADARPEKALONGAN.CO.ID, JAKARTA- OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terus memberikan pemahaman literasi keuangan kepada mitra media, agar media bisa menyampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Acara yang digelar di Jakarta ini mengangkat tema Guyub Bareng Media se-Jawa Tengah dan DIY ini diikuti puluhan awak media. Baik media elektronik, surat kabar, online maupun televisi dari berbagai kota, meliputi Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Purwokerto, dan Tegal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, peran media sangat penting dalam mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
Tujuannya agar masyarakat tidak mudah terjebak dengan aktivitas keuangan ilegal, baik pinjol ilegal dan investasi ilegal.
Literasi keuangan OJK saat ini meningkat dari kisaran 49 persen naik menjadi 65,43 persen. "Ini sesuatu yang patut dibanggakan. Apalagi untuk wilayah Jateng dan DIY, prosentase kenaikan literasi keuangan masyarakatnya selalu diatas rata-rata nasional," kata Aman.
Pemateri kedua Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengapresiasi OJK yang menyambut baik rekan-rekan media di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Kenaikan literasi keuangan masyarakat tersebut tidak lepas dari peran media.
"Ini sesuatu yang patut dibanggakan, apalagi untuk wilayah Jateng dan DIY. Persentase kenaikan literasi keuangan masyarakatnya selalu di atas rata-rata nasional," ujarnya.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Sumarjono mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas peran media yang terus mengedukasi masyarakat.
Sedangkan untuk materi ketiga disampaikan oleh Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen, Sekretariat Satgas PASTI, Irhamsah terkait Pinjol. Irhamsah menjelaskan tentang
pinjol bahaya karena seluruh data hp tersedot seperti kontak, foto, multimedia dan lainnya.
"Tingkat bunga pinjaman dan denda sangat tinggi, perilaku debt collector yang mengancam, data pribadi terancam tersebar, resiko dipermalukan di seluruh kontak, dan terjebak dalam hutang berkepanjangan", tambah Irhamsah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: