Catat! Mulai 7 September Pembuatan IUMK Dialihkan Lewat Online

Catat! Mulai 7 September Pembuatan IUMK Dialihkan Lewat Online

KOTA - Mulai Senin (7/9/2020), pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Pekalongan yang akan mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), tak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus izin.

Karena, DPMPTSP tidak lagi memberikan pelayanan pembuatan IUMK secara offline di kantor perizinan tapi dialihkan full secara online. Sehingga pelaku usaha yang akan mengurus IUMK, tinggal mengakses alamat web yang sudah disediakan.

"Mulai Senin ini kami tak menerima layanan secara offline. Untuk mengurus IUMK telah kami pertimbangkan pengalihan layanan ke online karena tenaga dan waktu yang terbatas, karena waktu input 15-20 menit/berkas," terang Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono.

Sebetulnya, pengurusan perizinan di DPMPTSP sudah seluruhnya dilakukan dengan sistem online. sejak awal prinsip DPMPTSP dalam melayani semua sudah online. Namun menurut Supriono, pelayanan offline yang dibuka selama dua pekan terakhir adalah untuk membantu para pelaku usaha yang kesulitan mengakses izin secara online.

Bagi pelaku usaha di Kota Pekalongan yang akan mengurus IUMK secara online dapat mengakses alamat web oss.go.id secara mandiri. Untuk registrasi akun dapat diakses di https://bit.ly/2R02E9L, kemudian pembuatan IUMK di https://bit.ly/3bss3bss1uE. Jika memerlukan panduan, bisa saksikan tutorial pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil via Youtube: https://bit.ly/2F3Ng9M.

Supriono menyampaikan bahwa DPMPTSP tak membatasi atau menentukan kuantitas kuota IUMK. Pihaknya hanya membantu pengurusan izin, entah kaitannya izin itu akan digunakan atau tidak untuk mengajukan bantuan melalui Dindagkop UKM.

"Bantuan ini kan sebetulnya dari hulu ke hilir dari Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP dan Dindagkop UKM hanya memfasilitasi keputusan bantuan diberikan kepada siapa nantinya ditentukan oleh Kementerian Koperasi," jelas Supriono.

Supriono mengimbau agar para pelaku usaha bisa mengakses oss.go.id untuk pendaftaran IUMK secara online. "Kami tidak melayani secara offline agar berkas yang telah masuk bisa kami selesaikan. Kalau ada yang offline lagi takutnya selesai sampai minggu depannya dan tak dapat mengejar usulan permohonan bantuan," tandas Supriono.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: