Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Kembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Pencabutan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Kembalikan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Antonius Benny Susetyo, Staff khusus dewan pengarah BPIP.-istimewa -

Menurut Anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia. 

Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: