Pandemi, Kantin Sekolah Dilarang Buka

Pandemi, Kantin Sekolah Dilarang Buka

**Orang Tua Siapkan Bekal

KAJEN - Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan berencana akan membuka Sekolah secara Tatap muka. Meski begitu untuk kantin Sekolah Dilarang buka.

Adapun pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini sangat berbeda dengan hari biasa. Sebab dalam proses pembelajaran hanya diberlakukan 3 jam pelajaran. Untuk pembelajaran yakni dimulai jam 08.00 WIB sampai 11.00 WIB tanpa jeda istirahat.

Pj Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabudayaan Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh, menyatakan bahwa dalam proses pembelajaran di tengah pandemi covid-19 banyak batasan yang diberlakukan. Selain jam pembelajaran, untuk kantin dilarang buka.

"Jadi meskipun pembelajaran Tatap muka, untuk kantin sekolah dilarang buka," katanya.

Selama proses pembelajaran dengan tetep mengedepankan protokoler kesehatan anak anak dilarang berkerumum. Kemudian usai pembelajaran, siswa diharapkan pulang. Oleh karena itu pihaknya memohon kepada orang tua yang mengizinkan anak-anaknya mengikuti pembalajaran tatap muka ini untuk memberikan bekal yang cukup agar anak-anak tidak perlu jajan di sekolah.

"Untuk orang tua diharapkan menyiapkan bekal kepada anak-anaknya anak, " katanya.

Sementara itu, salah satu orang tua wali murid, Komariyah asal Kajen, mengaku dengan adanya wacana sekolah tatap muka, diharapkan pihak sekolah juga memperketat pengawasan. Karena yang namanya anak apalagi SD belum mengetahui secara pasti dampak bahaya virus Corona.

"Sebenarnya si setuju kalau mulai Tatap muka, namun kalau kondisi tidak memungkinkan alangkah baiknya ditunda. Apalagi Kabupaten Pekalongan ini kalau dilihat masih zona orange, " katanya.

Sedangkan adanya larangan kantin ditutup dirinya sangat setuju, sebab apabila dibuka ketika anak anak jajan pastinya terjadi kerumuman sehingga berbahaya. "Bagus kalau orang tua membawakan bekal, jadi benar benar aman," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabupaten Pekalongan saat ini di zona kuning Covid-19. Oleh karena itu, sesuai dengan SKB 4 menteri, proses pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam rangka proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan pembelajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pekalongan tahun ajaran 2020/2021.

"Surat edaran ini tentu memperhatikan dan mendasari SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021," terang Kepala Dindik Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh.

Di Kabupaten Pekalongan, lanjut dia, pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB tersebut boleh dilaksanakan untuk wilayah kabupaten dengan zona hijau atau kuning. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: