7 Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Kota Pekalongan selama Agustus-September 2024

7 Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Kota Pekalongan selama Agustus-September 2024

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menghadirkan 7 tersangka dan barang bukti kasus narkoba, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, Oktober.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak tujuh orang tersangka pengguna dan atau pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Pekalongan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, 3 Oktober 2024, menerangkan ketujuh orang tersangka itu ditangkap di enam lokasi berbeda, dan diperiksa dalam enam berkas perkara atau laporan polisi (LP).

"Dari tujuh tersangka yang kita amankan ini dari hasil pengungkapan dari bulan Agustus sampai September 2024. Ada tujuh tersangka dengan enam LP, dan barang buktinya berupa sabu, ganja, maupun psikotropika," kata Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Iptu Iwan Sujarmadi dan Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo.

Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka juga beragam. Di antaranya pesan secara online, kemudian barangnya dikirim menggunakan jasa paket.

"Kami dari Polres Pekalongan Kota sudah MoU dengan jasa paket. Kalau ada yang sekiranya mencurigakan dilaporkan ke kami. Ada beberapa kasus yang berhasil kita ungkap melalui paket yang datangnya dari luar kota," kata Kapolres.

BACA JUGA:8 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Kota Pekalongan Ditangkap, BB 41 Gram Sabu, 61 Gram Ganja, 7 Riklona

BACA JUGA:Peradi Pekalongan Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Siswa SMAN 2 Pekalongan

Sedangkan para tersangka yang diamankan, berikut berbagai barang buktinya adalah sebagai berikut:

Pertama adalah tersangka berinisial JI (56), warga Padukuhankraton, Pekalongan Utara. Ditangkap pada Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB di rumahnya. Barang bukti yang disita berupa dua paket ganja seberat 6,26 gram dan 1 kerta papir.

Lalu tersangka berinisial LS (22), alamat Bandengan, Pekalongan Utara. Ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 22.30 di daerah Setono, Pekalomgan Timur. Barang bukti berupa 100 butir Alprazolam dan 1 HP. 

Kemudian tersangka berinisial MBS (36), alamat Kauman, Batang. Ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB di Jalan Gajah Mada Barat, Kelurahan Tirto, Pekalongan Barat. Barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 2,63 gram dan 1 HP.

Berikutnya tersangka berinisial BS (24), alamat Proyonanggan Selatan, Batang, dan AM (19), alamat Klidang Lor, Batang. Ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Gajah Mada Barat, Tirto, Pekalongan Barat. Barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,70 gram dan 1 HP.

Kemudian, tersangka berinisial MFR (20), alamat Kauman, Pekalongan Timur. Ditangkap pada Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB di Kauman, Pekalongan Timur. Barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 32,43 gram dan 1 HP.

Berikutnya adalah tersangka berinisial JA (33), warga Buaran Kradenan, Pekalongan Selatan. Ditangkap pada Senin, 23 September 2024 pukul 22.00 WIB di Jalan Urip Sumoharjo, Buaran Kradenan, Pekalongan Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 10 butir Alprazolam dan 1 HP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: