Petugas dan Warga Binaan Rutan Pekalongan Dilatih Tanggap Darurat Bencana Gempa dan Kebakaran

Petugas dan Warga Binaan Rutan Pekalongan Dilatih Tanggap Darurat Bencana Gempa dan Kebakaran

Rutan Kelas IIA Pekalongan bersama BPBD menggelar pelatihan tanggap darurat bencana gempa dan kebakaran di rutan setempat, Kamis, 17 Oktober 2024.-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan mitigasi bencana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan menggelar pelatihan tanggap darurat bencana gempa dan kebakaran.

Kegiatan yang diadakan di Aula Rutan pada Kamis, 17 Oktober 2024 ini diikuti oleh para petugas dan warga binaan.

Tujuan pelatihan adalah agar mereka dapat melakukan langkah penyelamatan diri dengan tepat ketika terjadi bencana, sehingga dapat menghindari korban jiwa.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan, menyampaikan bahwa pelatihan ini diberikan dalam bentuk teori dan praktik melalui sosialisasi dan simulasi di dalam Rutan.

BACA JUGA:Antisipasi Potensi Gempa: Rupbasan Pekalongan dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Darurat

BACA JUGA:Lapas Pekalongan Adakan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Sastra menegaskan bahwa Rutan Pekalongan berkomitmen untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi gempa maupun kebakaran.

"Pelatihan ini sangat penting sebagai upaya mitigasi dan antisipasi ketika terjadi bencana. Baik petugas maupun warga binaan diharapkan memahami langkah-langkah yang harus diambil saat bencana terjadi," ujar Sastra.

Pelatihan ini menjadi kegiatan pertama di Rutan Kelas IIA Pekalongan pada tahun 2024 dengan menggandeng BPBD setempat.

Sastra berharap, setelah pelatihan ini, seluruh petugas Rutan mampu mengambil langkah yang tepat sebelum, saat, dan setelah terjadinya bencana. Selain menyelamatkan diri sendiri, petugas juga bertanggung jawab melindungi keselamatan warga binaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kota Pekalongan, Dimas Arga Yudha, menjelaskan bahwa penanganan kegawatdaruratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bencana di Rutan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.

Teknik penyelamatan di dalam Rutan tidak jauh berbeda dengan penyelamatan di luar Rutan, namun terdapat beberapa perbedaan penting.

"Yang paling penting saat bencana adalah memastikan keselamatan diri sendiri. Petugas yang memegang kunci harus segera membuka sel dan menginstruksikan warga binaan untuk berkumpul di titik kumpul aman di dalam Rutan," jelas Dimas.

BACA JUGA:Mitigasi Gempa Megatrust, BPBD Batang Gelar Simulasi Penyelamatan Diri di Lembaga Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: