Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Tilang Manual Kembali Diberlakukan

KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan kembali menerapkan tilang manual. Dengan tilang elektronik, masyarakat justru kian menyepelekan peraturan lalu lintas.

"Rencana penindakan tilang manual itu karena banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik," ujar Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, Rabu (4/1/2023).

Menurutnya, tilang manual ini sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2023. AKP Fitriyanto mengungkapkan, Satlantas Polres Pekalongan sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan traffic light Sibedug Kajen.

"Ternyata masyarakat justru lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalin. Bahkan melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari ETLE," ungkapnya.

Untuk sasaran tilang manual, AKP Fitriyanto memfokuskan kepada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi. "Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata," imbuhnya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: