20% PNS Bakal Mendapatkan 3 Perlakuan Istimewa

20% PNS Bakal Mendapatkan 3 Perlakuan Istimewa

Penilaian Kinerja PNS mengacu PP Nomor 30 Tahun 2019. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS akan dimulai di 17 instansi pusat dan daerah.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

Nah, 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan mendapatkan setidaknya 3 keistimewaan (privilege).

Pertama, mereka boleh bekerja dari rumah atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kedua, PNS yang masuk peringkat terbaik bisa menikmati libur Jumat sampai Minggu.

Ketiga, karena masuk peringkat terbaik, otomatis tunjangan kinerjanya juga lebih tinggi dibanding yang lain.

Hal tersebut dirangkum dari penjelasan Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja.

Waluyo mengatakan, bila uji coba FWA berhasil akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) PNS. Selama ini besaran tukin hanya dihitung berdasarkan kehadiran PNS.

"Jadi setiap PNS yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin besar. Tidak peduli dia bekerja dari rumah atau di mana saja. Kalau sekarang, dasarnya kehadiran. Yang enggak hadir dipotong. Padahal belum tentu yang hadir itu berkinerja (ada outcome)," kata Waluyo seperti dilansir JPNN.com.

Dia menambahkan, selama ini ada kelemahan dalam penilaian sistem kinerja PNS. Karena indikatornya kehadiran, tidak tampak jelas outcome-nya. Padahal percuma kehadiran 100 persen jika outcome-nya di bawah 50 persen.

Dia menegaskan, dengan PP Penilaian KInerja PNS akan memberikan banyak keuntungan bagi para pegawai. PNS akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.

Kalau kinerjanya baik akan menerima reward salah satunya mendapatkan FWA sehingga bisa libur Jumat sampai Minggu. Artinya, jika selama ini PNS bekerja 80 jam dalam 10 hari, bisa dipadatkan menjadi 9 hari.

Keuntungan lainnya, tukin terdongkrak sehingga masing-masing PNS nilai tunjangan berbeda. Dia mencontohkan profesi wartawan media online. Kerja di mana saja, tidak harus ke kantor tetapi outcome-nya kelihatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: