Polres Pekalongan Selidiki Kasus Viral Pencatutan Nama KPU di Desa Ambokembang
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Polres Pekalongan telah menerima laporan pengaduan dari KPU Kabupaten Pekalongan terkait pencatutan nama KPU yang kasusnya viral di media sosial.
Polisi hingga Rabu, 13 November 2024, masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi pun dimintai keterangan atas laporan itu.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, mengatakan, terkait dengan peristiwa yang terjadi di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada tanggal 3 November 2024, dimana viral adanya temuan masyarakat.
"Masyarakat memergoki seseorang menggunakan identitas KPU untuk melakukan kegiatan, padahal yang bersangkutan setelah dilakukan kroscek bukan bagian dari KPU," ujar AKBP Doni.
Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan dari KPU terkait dengan permasalahan tersebut. Laporan pengaduan diterima Polres Pekalongan pada Senin pagi, 11 November 2024.
Disebutkan, Kepolisian menurut Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 wajib menerima segala bentuk laporan dan pengaduan.
Tahapan sekanjutnya, kata dia, dari laporan pengaduan tersebut akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan dan menemukan alat-akat bukti.
"Sehingga bisa mencukupi apa yang dimaksud dalam unsur-unsur pasal, sehingga nanti bisa dinaikkan menjadi laporan polisi dan dilakukan proses hukum penyidikan lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: