Tim Kobra Dapat Reward dari Kapolres
*) Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dalam Jumlah Besar
KOTA - Sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pekalongan Kota, atau yang dikenal pula dengan tim 'Kobra', mendapatkan reward atau penghargaan dari Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, Rabu (26/8/2020).
Reward diberikan atas keberhasilan tim Sat Narkoba yang telah mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar dalam beberapa bulan terakhir. Misalnya saja jenis ganja, berhasil diungkap dengan barang bukti mencapai 190 gram. Kemudian, narkotika jenis sabu, barang bukti yang berhasil diungkap mencapai sekitar 160 gram.
Termasuk pula, dalam Operasi Antik Candi 2020, Sat Narkoba berhasil mencapai ranking 1 tingkat Polda Jateng karena berhasil melampaui target pengungkapan. "Dalam Operasi Antik Candi ini, dari target tiga perkara, berhasil ungkap delapan perkara," kata Kapolres.
Kemudian, belum lama ini, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika berbagai jenis sabu-sabu dalam jumlah cukup besar, dengan berat lebih dari 40 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus permen beberapa waktu lalu, serta menangkap tiga orang tersangka.
Pemberian reward ini dilakukan dalam rangkaian upacara pengukuhan Tim Unit Patroli Reaksi Cepat Respekta di halaman Mapolres Pekalongan Kota.
Menurut Kapolres AKBP Egy, reward tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada jajarannya yang telah menunjukkan prestasi dan kinerja yang bagus dalam menjalankan tugas. Reward akan diberikan kapanpun manakala ada anggota yang sekiranya layak mendapatkannya.
"Reward akan saya berikan bisa setiap hari, seminggu sekali, atau kapanpun apabila ada anggota yang berprestasi dan layak untuk mendapatkannya "Semoga dengan adanya reward ini, dapat memotivasi seluruh anggota untuk menjalan tugas dengan sebaik-baiknya dan menunjukkan kinerja serta prestasi yang bagus," ungkapnya.
Sebagaimana telah diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram dan menangkap tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial M (43) warga Bendan Kergon, IS (35) warga Sapuro Kebulen, dan F (37) warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, pada 13 Agustus lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (18/8/2020) siang, terungkap bahwa modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan sabu tersebut yakni dengan memasukkan sabu ke dalam bekas bungkus permen.
Kapolres Pekalongan Kta AKBP Egy Andrian Suez menuturkan, ketiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya. Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: