Awas! Putusan MK Sebut Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparat di Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Awas! Putusan MK Sebut Pelanggaran Netralitas ASN dan Aparat di Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Pengamat politik dan lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio.-istimewa -

Ia mengungkapkan, sudah ada beberapa ASN yang mendapatkan teguran pertama akibat indikasi pelanggaran netralitas. Teguran ini, menurutnya, bertujuan untuk membina sekaligus memberi peringatan dini agar pelanggaran tidak berlanjut.  

"ASN memang memiliki hak pilih. Tapi cukup disimpan untuk diri sendiri. Jangan memengaruhi orang lain dalam menentukan pilihan politik mereka," tambahnya.  

Lani memperingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran serius yang akan diberikan sanksi tegas. 

"Kalau masih ada ASN yang ikut kampanye atau menyuarakan dukungan kepada calon tertentu, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.  

Selain itu, ia menekankan bahwa netralitas ASN adalah cerminan profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara. "Netralitas ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat," ujar Lani.  

Sebagai langkah pencegahan, Lani menginstruksikan seluruh kepala dinas dan camat di Kabupaten Batang untuk mengawasi stafnya dengan ketat. Selain itu, Pemkab Batang akan mengadakan sosialisasi berkelanjutan tentang aturan dan batasan bagi ASN selama tahapan Pilkada.  

Ia menambahkan bahwa ASN tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan. "Tapi biarkan pilihan politik itu menjadi rahasia pribadi. Baru di TPS nanti, kita bisa mengajak keluarga untuk memberikan suara," jelasnya.  

Hendri Satrio mengapresiasi langkah-langkah tegas seperti yang dilakukan Pemkab Batang. Menurutnya, komitmen ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memastikan netralitas ASN.  

"Langkah seperti itu penting. Tapi tetap, pengawasan tidak hanya berhenti di level bawah. Justru harus ada keteladanan dari atasannya," kata Hendri.  

Ia juga mengingatkan bahwa Pilkada yang jujur dan adil adalah tanggung jawab bersama. "ASN dan aparat harus ingat, mereka bekerja untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: